Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mendagri Dorong Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Pemilu Serentak 2019

Nurjiyanto
17/11/2018 15:30
Mendagri Dorong Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Pemilu Serentak 2019
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan harapan besar terselenggaranya Pemilihan Umum Serentak 2019 bisa berjalan aman dan lancar dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat atas kerjasama yang baik dari semua pihak, baik Penyelenggara, Pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN dan stakeholder lainnya.

"Saya kira ini tahapan-tahapan harus kita kerjakan secara bersama - sama melakukan sosialisasidari setiap tahapan. Setidaknya peran Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut menyosialisasikan tahapan ini dengan baik dan khususnya di daerah kabupaten kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah," tegas Tjahjo saat ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11).

Ia juga menuturkan bahwa Pemilu Serentak 2019 dari kacamata Pemerintah menjadi satu pilar demokrasi diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu, sehingga kita dapat mencapai sasaran dari pelaksanaan Pemilu yang lebih substansial.

Selanjutnya, Tjahjo juga tidak lupa dalam upaya memperbaiki kualitas pelaksana Pemilu, memandang sebagai bagian penting dari proses kekuatan kekuatan demokrasi.

"Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan baik," tuturnya.

Tjahjo juga paparkan bahwa dinamika regulasi Pemilu perlu kita perhatikan dan menjadi kita semua, semua harus paham bahwa sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sekarang UU tersebut ada penggabungan, yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi pada pers yang hadir pada Rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU No 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan," bebernya.

Terakhir, Mendagri Tjahjo juga menyampaikan peran dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.

"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik