Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMUTAKHIRAN data pemilih untuk Pemilihan Umum 2019 masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pencocokan dan penelitian (coklit) secara terbatas masih disisir KPU dengan acuan 31 juta data dari Dukcapil, di mana data tersebut belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya saat ini masih memverifisikasi 7 juta data dari 31 juta data Dukcapil tersebut.
"Upaya terbaik yang sudah dilakukan adalah dari semua data itu hampir seluruhnya selesai namun yang penting masih ada 7 juta atau 24% yang masih perlu dipastikan apakah data tersebut masuk kategori pemilih yang invalid atau pemilih tidak memenuhi syarat," ujar Viryan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Kemudian ia menjelaskan dari 31 juta ada 4,5 juta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pemilu 2019.
"Pemilih yang TMS ini dari data 31 juta ada sekitar 4,5 juta yang masuk kategori TMS, ini tidak memenuhi syarat bisa karena sudah meninggal atau tidak dikenal di tempat tersebut atau kategori lainnya," kata Viryan.
Oleh karenanya, penetapan rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan yang kedua ditunda hingga 30 hari ke depan per 15 November, maka KPU berusaha menyelesaikan coklit 7 juta data tersebut.
"Kita meminta teman-teman menyelesaikan tindak lanjut dari 7 juta yang belum selesai dicoklit terbatas untuk diselesaikan. Yang kedua kita akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri," ujar Viryan.
Menurutnya, dalam data pemilih di dalam negeri dengan luar negeri yang memiliki potensi data ganda karena kesulitan dalam hal basis nomor paspor.
"Kesulitannya karena pemilih di luar negeri disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kita padankan itu tidak mudah bisa dengan nama tempat tanggal lahir," ucapnya.
Sampai dengan Kamis (15/11) kemarin, KPU sudah menyelesaikan pemutakhiran data dengan jumlah 191juta pemilih. Dengan rincian 189 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta pemilih luar negeri. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved