Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Fraksi NasDem di DPR, Ahmad Ali mengatakan, Fraksi NasDem menolak keras usulan komisi II DPR untuk memasukkan dana saksi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menganggap itu hal yang tidak patut dan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab partai.
"Kalau sikap Fraksi NasDem masih sama soal dana saksi, kami masih tetap menolak dana saksi dimasukkan ke dalam APBN. Menurut kami tidak pantas jika APBN dipakai untuk membayar biaya saksi partai politik," ujar Ahmad, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).
Ahmad mengatakan, pengaturan soal saksi dan pembiayaannya sudah masuk ke ranah yang sangat teknis kepartaian. Selain tidak efektif, hal itu juga sangat tidak etis bagi masyarakat yang mengetahui dengan pasti jika beban ekonomi dan APBN negara saat ini cukup berat.
Ia mengatakan, akan lebih masuk akan jika dana diberikan dalam bentuk penambaham dana pembinaan partai. Dana itu kemudian dapat digunakan parpol untuk memaksimalkan pengkaderan di berbagai daerah.
"Rasanya itu lebih urgent untuk pengkaderan. Karena kalau penkaderan partai baik, rasanya tidak perlu susah payah cari dan bayar saksi. Kader-kadernya yang militan pasti akan turun untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara tidak ada kecurangan," ujar Ahmad.
Dirinya tidak menampik jika dana saksi menjadi salah satu beban besar bagi setiap parpol. Banyak parpol pasti mengalami kesulitan mengumpulkan biaya untuk membayar saksi. Hingga akhirnya usulan untuk membebankan dana saksi ke pemerintah muncul.
"Memang kalau mau dibilang apa partai butuh bantuan dana untuk saksi pasti jawabannya iya. Karena jumlahnya cukup besar memang. Kamipun NasDem merasakan. Tapi rasanya tidak pantas dan relevan jika itu dibebankan pada APBN kita," ujar Ahmad.
Meski begitu, ia mengatakan, fraksi partai di DPR seharusnya konsisten untuk tidak meminta dan menolak dana saksi dibebankan ke APBN. Sama seperti sikap yang ditunjukkan mayoritas fraksi partai di DPR menjelang pemilu 2014.
"Selain itu, bila memang ingin demikian, seharusnya tidak diminta secara mendadak. Mengapa tidak sejak pembahasan UU Pemilu. Kalau sekarang, waktu sudah dekat berupaya melakukan itu. Rasanya tidak elok dilihat masyarakat," tutup Ahmad. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved