Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKRETARIS Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).
"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," katanya di Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu tidak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu.
"Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (16/10), sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.
Usulan tersebut menyebutkan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta.
Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.
Meski sempat mengemuka dalam rapat kerja tersebut, hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved