Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan ada potensi sebanyak 31 juta pemilih yang sudah merekam KTP-el namun belum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Jumlah terebut ditemukan dari hasil analisis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh KPU.
Dirinya menuturkan, data tersebut merupakan hasil dari analisis dukcapil terhadap data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT yang sudah dibuat KPU.
"Berdasarkan surat dari dukcapil analisis DPT pemilu disampaikan salah satu poinnya terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik tapi belum masuk DPT kita," ujar Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali meminta agar KPU, Bawaslu serta Kemendagri segera mengklarifikasi hal tersebut sehingga mendapatkan jumlah yang sesuai. Pasalnya, data tersebut kerap dijadikan acuan untuk parpol dalam menentukan strategi-strategi serta kinerja mesin parpol.
Pihak komisi II pun merencanakan akan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk dapat mencari titik temu terkait data yang dimiliki dan digunakan oleh masing-masing lembaga tersebut dalam penyusunan DPT. Hal tersebut rencananya dilakukan pada 16 Oktober mendatang.
"Kami berharap batas 60 hari itu benar bersih datanya, dapat dipertanggungjawabkan, dan diakui semua pihak. Sebab muncul angka 31 juta dari Dukcapil. Angka 31 juta ini bukan barang yang sedikit," ujar Zainuddin. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved