Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

KPK Jadwal Ulang Periksa Petinggi BNI

(Njr/Ant/P-2)
03/10/2018 09:25
KPK Jadwal Ulang Periksa Petinggi BNI
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ROMMY PUJIANTO)

PETINGGI BNI Kantor Wilayah Jakarta cabang Senayan, Yanar Siswanto, tidak memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (2/10). Karena itu, KPK menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, Kamis, 11 Oktober 2018,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Yanar bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dari ketiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, Eni dan Idrus masih dalam proses penyidik­an di KPK.

Menurut penyidik KPK, Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar yang merupakan commitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek tersebut.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-I berjalan mulus. Sementara itu, Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni. Idrus dijanjikan US$1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan berhenti mendalami dugaan aliran suap proyek PLTU Riau-I ke Partai Golkar. Termasuk menyelisik keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam suap proyek bernilai US$900 juta itu.

“Saya enggak mau detail, yang penting (arah penyidik­an) belum ada perubahan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Namun, Saut menyatakan sampai saat ini belum ada rencana KPU untuk meminta keterangan dari Airlangga sebagai saksi kasus tersebut. “Sampai saat ini (pemanggilan Airlangga) belum ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eni meng­ungkap adanya pertemuan dengan sejumlah pihak, salah satunya Airlangga. Pertemuan digelar awal 2018 di kediaman Airlangga.

Tak hanya itu, Eni melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, pun mengungkap adanya peran Airlangga seusai menggantikan Setya Novanto sebagai ketua umum Golkar. Airlangga disebut ikut mengatur proses pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Eni juga mengungkap lebih detail kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterima dari Johannes Kotjo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya