Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar merespons banyaknya berita bohong alias hoaks di media sosial menjelang pemilihan presiden 2019. Fritz menyebut banyak kabar palsu disebarkan akun anonim.
"Yang bikin pusing akun medsos yang enggak ada hubungannya dengan pasangan calon," kata Fritz di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/9).
Bawaslu pun meminta bantuan kepolisian untuk melacak pemilik akun anonim.
Bawaslu, kata dia, menyerahkan sepenuhnya penindakan penyebaran berita bohong pada kepolisian.
"Pengungkapan Saracen lalu MCA (Muslim Cyber Army), adalah bagian dari prestasi mereka (polisi)," ujarnya.
Fritz juga berharap masyarakat lebih aktif mengadukan akun-akun fiktif yang meresahkan. Sejauh ini, banyak aturan yang bisa dikenakan pada pelaku ujaran kebcian atau berita palsu. Misalnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Anti Diskriminasi, dan KUHP.
"Self reporting melapor pada Bawaslu lalu kita kerja sama dengan kepolisian, agar nanti dilakukan penindakan," tandas Fritz. (Medcom/OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved