Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Surat Suara Pilpres akan Dihitung Lebih Dulu

Faisal Abdalla
27/9/2018 11:56
Surat Suara Pilpres akan Dihitung Lebih Dulu
(MI/Susanto)

PEMILIHAN anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan Pilpres 2019 dilaksanakan serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghitung surat suara Pilpres terlebih dulu.

"Pengitungan suara itu pertama Presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Ilham mengatakan pertimbangan ini diambil untuk memudahkan proses penghitungan suara. Pasalnya, penghitungan suara presiden dan wakil presiden lebih cepat dilakukan.

Sementara penghitungan suara anggota DPR, DPRD, dan DPD akan memakan waktu lebih panjang.

"Sebab kalau proses DPR provinsi juga harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara), baru ketahuan coblosanya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat," tutur Ilham.

Ilham mengaku pihaknya sudah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per-TPS. Jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per-TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.

"Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilih-nya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS," papar Ilham.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki agenda kampanye yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik