Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Warna di Surat Suara Hanya untuk Mudahkan Petugas

Nurjiyanto
27/9/2018 11:33
Warna di Surat Suara Hanya untuk Mudahkan Petugas
(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan dalam surat suara nanti memang akan diwarnai di beberapa bagian. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah petugas dalam memisahkan surat suara tersebut.

Ilham menuturkan penandaan warna tersebut pun tidak dilakukan di seluruh surat suara. Penandaan warna hanya diletakan dalam kolom tanda tangan bagi petugas kelompok pantia pemungutan suara (KPPS) saja.

"Surat suara itu diwarnai tidak secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya, di tempat tanda tangan KPPS. Nanti ditandai misalnya bahwa ini nanti DPRD warna biru muda. Jadi petugas kami saat memasukkan nanti bisa menunjukkan untuk DPR RI karena warnanya itu maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/9).

Nantinya, warna penanda di setiap surat suara akan dibedakan. Penandaan warna tersebut juga ditujukan untuk memudahkan petugas memasukan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara. Ditanya terkait warna apa saja yang nantinya akan digunakan Ilham masih belum dapat memastikan hal tersebut.

Pasalnya, pihaknya masih belum memutuskan hal tersebut secara resmi. Sebab, aturan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara dan perhitungan suara masih belum ditetapkan.

"Itu belum ditetaapkan. Jadi aturan pungut itung atau PKPU soal pungut itung itu belum disahkan," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik