Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari mengatakan, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu jika tidak menandatangai prasasti kampanye damai yang digelar di Monas, Minggu (23/9).
Menurutnya, terkait laporan prasasti kampanye damai yang tidak ditandatangani Partai Demokrat belum diketahuinya. Pasalnya, yang hadir dalam acara KPU pagi tadi tidak semuanya dihadiri ketua umum.
“Ada yang sekjen, ada wasekjen, ada juga yang ketua umum. Nah kami anggap yang hadir tanda tangan itu mewakili partainya. Untuk Demokrat saya belum ngecek ya,” terang Hasyim.
Dia menyebutkan, deklarasi merupakan pernyataan peserta, oleh karena itu ikut menandatangani atau tidak, itu bagian dari sepakat atau tidak sepakat dengan deklarasi kampanye damai.
Pasalnya, lanjut Hasyim, secara administratif tidak ada sanksinya, karena deklarasi itu bentuk penegasan dan peneguhan dari kebersediaan berkampanye dan melaksakan pemilu dengan azas-azas pemilu yang telah ditentukan.
“Kan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegasannya terhadap itu,” ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, komitmen untuk melakukan kampanye secara damai, melakukan komitmen untuk berkampanye dengan cara tidak menggunakan fitnah tidak menggunakan hoax dan tidak menyerang perbedaan karena suku, agama, ras, dan antaretnis.
“Itu kesepakatan mendeklarasikan. Pernyataan sikap terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Hasyim menambahkan, tidak ada sanksi karena itu merupakan kesepakatan bersama. Kalau tanda tangan maka dianggap bersepakat, kalau tidak tanda tangan ada dua kemungkinan bisa dianggap tidak bersepakat atau bisa dianggap karena secara administratif tidak hadir.
“Soal yang bawa bendera partai, itu kan disediakan KPU yang di area deklarasi. Kalau di luar area kan memang tadi karnaval di jalan. Yang pasti di luar itu bukan tanggung jawab KPU. Karena kan yang dipertanggung jawabkan KPU yang disepakati di area yang ditentukan,” pungkasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved