Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ada Sanksi Tegas untuk Peserta Pemilu Jika Tidak Serahkan Ladka

M Taufan SP Bustan
23/9/2018 14:10
Ada Sanksi Tegas untuk Peserta Pemilu Jika Tidak Serahkan Ladka
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, bahwa Minggu (23/9) hari ini, adalah batas penyerahan laporan awal dana kampanye (Ladka) bagi peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, yang perlu diperhatikan peserta pemilu adalah bahwa di UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya.

“Jadi kalau ada peserta di satu kabupaten, misalnya dia terlambat melaporkan dana awal kampanye sesuai batas yang ditentukan maka yang bersangkutan tidak bisa jadi peserta pemilu di kabupaten itu,” tegasnya kepada sejumlah jurnalis di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasyim menyebutkan, misalnya pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah partai terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye, maka partai itu dibatalkan sebagai peserta pemilu nasional.

“Itu artinya untuk pemilu DPR RI. Tapi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota itu masih bisa jadi peserta pemilu,” ungkapnya.

Namun, lanjut Hasyim, khusus capres dan cawapres UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tidak mengatur apa sanksinya. Misalnya, pasangan calon tersebut terlambat menyampaikan dana kampanyenya itu tidak ada sanksinya.

“Nah, sanksi itu hanya untuk partai dan perseorangan DPD. Untuk capres-cawapres tidak ada sanksi,” tegasnya.

Hasyim menyebutkan, setelah nanti batas waktu pelaporan dana awal kampanye pukul 18.00 WIB ditutup, KPU akan memeriksa tentang kelengkapan kebenaran pengisian laporan dana awal kampanye peserta pemilu dan apabila dipandang perlu perbaikan maka KPU akan memberikan kesempatan.

“Ada waktu untuk perbaikan selama 7 hari terhitung mulai 24 September 2018. Itu khusus untuk laporan dana awal kampanye yah,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, KPU nanti akan membuat rekapitulasi sementara tentang siapa saja yang menyerahkan kemudian berapa besarannya.

“Begitu laporan dana awal kampanye ditutup jam 18.00 WIB, KPU akan membuat rekapitulasi,” tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya