Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kemendagri Usulkan KPU Atur Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula

Nurjiyanto
17/9/2018 13:57
Kemendagri Usulkan KPU Atur Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula
(MI/PIUS ERLANGGA)

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur penggunaan surat keterangan (Suket) bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019 di dalam Peraturan KPU (PKPU).

Usulan tersebut diambil untuk mengakomodasi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada rentang 1 Januari-17 April 2018.

Zudan menuturkan, dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 jiwa, terdata ada sebanyak 5.035.887 jiwa para pemilih pemula.

Dengan adanya angka yang cukup besar tersebut, Zudan menyarankan agar penggunaan suket dapat diberikan kepada para pemilih kategori tersebut. Selain itu, KPU sebaga lembaga independen diwenangkan membuat aturan terkait teknis penyelenggaraan Pemilu melalui PKPU sehingga adanya aturan yersebut tersebut sangat dimungkinakan.

"Maka solusinya cukup dituangkan dalam surat keterangan bahwa datanya ada dalam data base kependudukan. Saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU yang terkait dengan tata cara pemilihan nanti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).

Dia mengatakan, pihaknya tidak dapat menerbitkan KTP-e kepada para pemilih pemula itu sebelum yang bersangkutan berusia 17 tahun meski sudah melakukan perekaman. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah di UU Nomor 24 Tahun 2013.

"Penerbitan KTP sebelum 17 tahun itu ada sanksi pidananya 10 tahun sesuai UU Administrasi Kependudukan. Jadi untuk menjaga hak konstitusi para pemilih pemula kami usulkan agar ada aturan penggunaan Suket," ungkapnya.

Dirinya menuturkan, penggunaan Suket hanya dikhususkan bagi para pemilih pemula. Terkait dengan adanya penduduk nonpemilih pemula yang belum merekam KTP-E hingga 31 Desember 2018 maka tidak diperkenankan menggunakan Suket dan harus melakukan perekaman untuk nantinya dapat memperoleh KTP-E.

"Kalau untuk mendapatkan Suketnya cukup datang ke masing-masing Dukcapil untuk minta bahwa yamg bersangkutan datanya ada dalam data base. Itu untuk yang 5 juta pemilih pemula, untuk yang belum rekam harus rekam, masih ada 3 bulan dan waktu ini cukup," ujarnya.

Aturan penggunaan KTP-E sebagai syarat dalam memberikan suara dalam Pemilu sendiri tertuang dalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di pasal 348 ayat (1) tertulis Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik karil tanda penduduk etektronik yang terdaftar ' pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya