Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum memutuskan penyusunan daftar pemilih tetap hasil perbaikan diperpanjang hingga dua bulan atau 60 hari ke depan.
"Kami tawarkan DPT perbaikan hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Karena itu, kata Arief, KPU menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I. Menurut Arief, penetapan rekapitulasi DPT perbaikan sangat penting agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol terkait DPT hasil perbaikan.
"Ini juga penting untuk menunjukkan bahwa KPU di daerah sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan," katanya.
Arief mengatakan penetapan DPT akan dikerjakan bersama parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.
"Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah supaya ada pencermatan di tingkat pusat," ucapnya.
Seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu RI menyetujui perbaikan DPT diperpanjang hingga bulan Desember 2018.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pada prinsipnya menyetujui perbaikan DPT diperpanjang selama 60 hari ke depan. Namun pihaknya meminta agar penetapan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tidak dilakukan pada hari Minggu ini.
"Secara substansif kami menyetujui, tetapi kami menolak penetapan dilakukan hari ini. Karena sejak hari ini kami belum menerima DPT hasil perbaikan," katanya.
Namun dengan perbincangan yang cukup panjang, akhirnya Bawalsu menyetujui KPU untuk menetapkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap I dengan syarat agar KPU di daerah segera menyerahkan data-datanya.
Ketua KPU pun meminta dengan tegas agar KPU provinsi segera memberikan data-data hasil rekapitulasi kepada Bawaslu yang ada di daerah.
Total jumlah pemilih hasil perbaikan adalah 185.084.629 yang sebelumnya adalah 185.732.093. Sebelumnya jumlah TPS 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved