Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGGIAT Pemilu merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Pendiri Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity) Hadar Nafis Gumay mengatakan putusan MA tersebut mengecewakan banyak pihak.
"Sudah keluar putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Keputusan yang mengecewakan banyak pihak dan menjadi keprihatinan saya yang terus berlanjut," ujar Hadar dalam diskusi bertajuk 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IVD No 6, Jakarta Selatan, Minggu (16/9)
Sebagian besar masyarakat, menurut Hadar, mendambakan adanya upaya perbaikan kualitas dalam Pemilu dengan tidak menghadirkan caleg mantan koruptor dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti.
"Sesuatu yang kami dambakan sebagai upaya untuk mencegah korupsi di negeri ini yang bisa diperbaiki tapi ternyata tidak. Putusan tersebut sama sekali tidak memperhatikan aspirasi kebutuhan kita untuk membenahi korupsi khususnya dalam Pemilu," ungkap Hadar
Kemudian dari Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel Indonesia) Syamsudin Alimsyah juga menyatakan kesedihannya akibat putusan MA tersebut.
"Dengan putusan MA itu, saya kira kita semua berduka ya, sedih dan marah. Seharusnya MA bisa memperhatikan aspirasi publik," ujarnya dalam diskusi tersebut.
Mantan anggota Bawaslu yang juga sekarang penggiat Pemilu, Wahidah Suaib merasa kecewa dengan putusan MA.
"Tamparan keras dari putusan MA, menurut saya. Kami juga ingin adanya pemilu yang berintegritas namun apa boleh buat sekarang. Saya juga sebagai mantan anggota Bawaslu kecewa. Mantan yang kecewa," kata Wahidah
Sebagai tuan rumah yang mengadakan diskusi tersebut, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa MA telah melewatkan kesempatan yang langka untuk membangun Pemilu yang berintegritas.
"Pertama kita tentu ada kritik ke MA. Selain Bawaslu yang gagal membangun pemilu yang berintegritas, MA juga melewatkan kesempatan emas untuk membangun pemilu yg substansif dan integritas," kata Donal Faris dari ICW. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved