Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGIAT Pemilu merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
Pendiri Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity) Hadar Nafis Gumay mengatakan putusan MA tersebut mengecewakan banyak pihak.
"Sudah keluar putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut. Keputusan yang mengecewakan banyak pihak dan menjadi keprihatinan saya yang terus berlanjut," ujar Hadar dalam diskusi bertajuk 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IVD No 6, Jakarta Selatan, Minggu (16/9)
Sebagian besar masyarakat, menurut Hadar, mendambakan adanya upaya perbaikan kualitas dalam Pemilu dengan tidak menghadirkan caleg mantan koruptor dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti.
"Sesuatu yang kami dambakan sebagai upaya untuk mencegah korupsi di negeri ini yang bisa diperbaiki tapi ternyata tidak. Putusan tersebut sama sekali tidak memperhatikan aspirasi kebutuhan kita untuk membenahi korupsi khususnya dalam Pemilu," ungkap Hadar
Kemudian dari Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel Indonesia) Syamsudin Alimsyah juga menyatakan kesedihannya akibat putusan MA tersebut.
"Dengan putusan MA itu, saya kira kita semua berduka ya, sedih dan marah. Seharusnya MA bisa memperhatikan aspirasi publik," ujarnya dalam diskusi tersebut.
Mantan anggota Bawaslu yang juga sekarang penggiat Pemilu, Wahidah Suaib merasa kecewa dengan putusan MA.
"Tamparan keras dari putusan MA, menurut saya. Kami juga ingin adanya pemilu yang berintegritas namun apa boleh buat sekarang. Saya juga sebagai mantan anggota Bawaslu kecewa. Mantan yang kecewa," kata Wahidah
Sebagai tuan rumah yang mengadakan diskusi tersebut, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa MA telah melewatkan kesempatan yang langka untuk membangun Pemilu yang berintegritas.
"Pertama kita tentu ada kritik ke MA. Selain Bawaslu yang gagal membangun pemilu yang berintegritas, MA juga melewatkan kesempatan emas untuk membangun pemilu yg substansif dan integritas," kata Donal Faris dari ICW. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved