Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wiranto Desak MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU

Putri Rosmalia Octaviyani
05/9/2018 12:48
Wiranto Desak MA Segera Selesaikan Uji Materi PKPU
(MI/Ramdani)

MENKO Polhukam Wiranto mengatakan dirinya mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menyelesaikan uji materi tentang Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 terkait calon legislatif mantan narapidana.

Ia mengatakan, saat ini, keputusan MA merupakan salah satu kunci terselesaikannya masalah pencalonan legislatif di pemilu 2019.

"Kita mendesak MA agar segera membuat keputusan. Walaupun MA juga mengatakan tidak bisa, keputusan harus menunggu judisial review dulu di MK," ujar Wiranto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).

Namun, Wiranto mengatakan berdasarkan pendalaman dan pembahasan dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), diketahui bahwa materi gugatan yang dibahan di MA dan MK berbeda.

Jadi, bukan tidak mungkin MA mengambil keputusan tentang caleg mantan narapidana tanpa menunggu keputusan MK.

"Kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan karena kan mendesak. Ini kan prioritas masalah program nasional. Ini masalah jadwal yang tidak bisa dikutak-kutik lagi. Nah kita meminta kepada MA apa sih susahnya membuat prioritas itu," ujar Wiranto.

Wiranto mengatakan penyelesaian mengenai aturan tersebut penting untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ia mengatakan, semangat yang dikeluarkan KPU untuk mencegah setiap bibit korupsi sangat baik. Semua memilili komitmen yang sama, termasuk Bawaslu. Namun, hal itu saat ini secara aturan hukum masih menemui masalah.

"Nah hukum ini kan sementara ini kan masih ada 1 atau 2 hal yang perlu diselesaikan. Proses yang sedang berjalan ini yang harus diselesaikan," ujar Wiranto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya