Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GABUNGAN relawan Jokowi meminta pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 harus dijunjung tinggi karena hal itu menjadi salah satu pilar demokrasi setelah Orde Baru dan menjadi fondasi bagi stabilitas politik jangka panjang.
"Ini juga kondisi mutlak agar Indonesia mampu merebut kemajuan dan mendorong kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPN Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi) Muhammad Yamin.
Dia menilai Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan hasil dari sebuah proses sejarah bangsa untuk sepakat tidak mengulang kesalahan masa lalu.
Menurutnya, kita semua sadar penuh bahwa periode kekuasaan tidak boleh tidak terbatas karena kalau kekuasaan yang terus berulang tanpa batas akan cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan.
"Karena itu, UUD 1945 dan UU turunannya mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," ujarnya.
Itu sebabnya, lanjutnya, kalau aturan pembatasan kekuasaan itu diutak-atik, kita membuka kotak pandora yang berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang di semua tingkatan.
Dia meminta semua pihak menjelang Pemilu 2019 mengedepankan kepentingan bangsa, menjaga semangat persaudaraan, serta setia pada amanat konstitusi.
"Masyarakat jangan lengah karena kita sudah berjalan jauh. Jangan biarkan satu atau dua kepentingan atas dasar apa pun menggiring kita kembali ke masa lalu.''
Ketua Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng mengatakan pernyataan gabungan relawan Jokowi bukan terkait dengan politik praktis, melainkan soal konstitusi yakni aturan dasar yang mengatur politik Indonesia.
"Kita mau demokrasi Indonesia semakin matang. Kalau aturannya diganti terus, ke depannya tidak bisa matang demokrasi kita," katanya.
Dia menilai pembatasan kekuasaan adalah esensi dari munculnya reformasi sehingga dibuat aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.
Konferensi pers bersama itu juga dihadiri perwakilan relawan Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Almisbat, dan Pos Raya.
Tidak khawatir
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan para bakal calon wakil presiden tidak perlu khawatir ketika JK menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi karena putusan MK tidak menentukan siapa cawapres terpilih.
Irman mengatakan keputusan JK sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi karena JK sudah sering terlihat dalam proses yang berlangsung di pengadilan.
"JK sudah sering menjadi saksi meringankan dalam enam kasus hukum. Misalnya menjadi saksi Suryadharma Ali yang notabene sebagai lawan politiknya."
Irman berharap MK menyidangkan permohonan yang dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945 dengan pertimbangan rasional, adil, demokratis, mandiri, dan independen. (P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved