Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Fatal jika MK Kabulkan Gugatan Perindo

Dero Iqbal Mahendra
24/7/2018 08:50
Fatal jika MK Kabulkan Gugatan Perindo
(Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo -- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai fatal jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Feri mengatakan perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak pada seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.

Menurutnya hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.

"Kalau putusannya itu mengabulkan, akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan. Pasti nafsunya begitu. Makanya oleh konstitusi dibatasi," ujarnya.

Apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, lanjut Feri, sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kali-nya.

Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghargai sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo di MK. Namun, Fadli berharap masa jabatan wakil presiden tetap dibatasi.

"Seharusnya kita tetap berkomitmen bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu bagian yang tidak terpisahkan dalam komitmen kita kepada demokrasi," kata Fadli.

Fadli mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari semangat reformasi.

Pembatasan itu merupakan salah satu komitmen masyarakat untuk menciptakan sistem demokrasi yang baik.

Meski begitu, Fadli menghormati aturan dan prosedur hukum yang sedang berlangsung. Ia akan menunggu putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadli khawatir bila MK mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu. Karena, bisa berlawanan dengan semangat reformasi. "Kita akan mundur ke belakang," kata Fadli.

Alasan kuat

Wapres Jusuf Kalla punya alasan kuat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu ini. Selain demi kepastian hukum, Kalla ingin polemik aturan Pemilu segera berakhir.

"Beliau berpikir karena posisinya sedang dalam dua masa jabatan. Dia paling berkompeten untuk itu, sehingga mengabdikan diri untuk membantu proses uji materi di MK," kata juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah.

Husain mengatakan tindak-an itu diambil demi kepastian hukum. Keterangan orang nomor dua di Republik itu akan membantu MK memutus uji materi yang dilayangkan Partai Perindo. (Opn/Nur/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik