Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurutnya, dalam cicitannya di akun media sosial Twitter, ia tak menyebut PDIP sebagai PKI. Namun, cuitannya itu bermaksud menyerang individu-individu yang diduganya merupakan kader PKI dan juga aktif menjadi kader PDIP.
"Saya tidak menyebut PDIP (sebagai) PKI. Tidak. Yang saya sebut itu individu yang ada di dalamnya. Saya tidak serang PDIP, tapi Ribka Tjiptaning, Budiman Sudjatmiko, dan Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya," kata Alfian ditemui sebelum sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Ia pun menegaskan kasus ini sudah mempengaruhi dirinya secara pribadi dan sosial. Namun, ia menegaskan tidak akan berhenti bersuara mengenai kebangkitan PKI.
"Kasus ini berat bagi saya secara pribadi. Tapi ini harus disuarakan. Saya sudah meneliti sejak lama, saya punya bukti," tegasnya.
Untuk menguatkan pledoinya, Alfian menambahkan dirinya membawa sejumlah buku mengenai sejarah PKI dan juga akan meminta kepada majelis untuk bisa memutar potongan film tentang PKI yang disiapkan oleh kuasa hukumnya.
Alfian pada September tahun 2017 lalu ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran menyebut PDI-P 85% isinya (adalah) kader PKI. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun, Alfian dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (OL-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Akun Facebook Nusa Tadon mengunggah gambar palu arit yang diduga simbol komunis. Gambar tersebut diunggah bersama tulisan 'Untuk Flotim (Flores Timur) yang lebih sejahtera secara merata.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menapaktilasi kediaman sang kakek Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan di Taman Yuwono Nomor 19, Jalan Dagen, Yogyakarta
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
Perlu peraturan yang tegas sebagai acuan tentang narasi yang bisa ditelorir atau sebaliknya.
KAMI menyebut salah satu indikasi adanya kebangkitan komunis adalah adanya oligarki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved