Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurutnya, dalam cicitannya di akun media sosial Twitter, ia tak menyebut PDIP sebagai PKI. Namun, cuitannya itu bermaksud menyerang individu-individu yang diduganya merupakan kader PKI dan juga aktif menjadi kader PDIP.
"Saya tidak menyebut PDIP (sebagai) PKI. Tidak. Yang saya sebut itu individu yang ada di dalamnya. Saya tidak serang PDIP, tapi Ribka Tjiptaning, Budiman Sudjatmiko, dan Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya," kata Alfian ditemui sebelum sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Ia pun menegaskan kasus ini sudah mempengaruhi dirinya secara pribadi dan sosial. Namun, ia menegaskan tidak akan berhenti bersuara mengenai kebangkitan PKI.
"Kasus ini berat bagi saya secara pribadi. Tapi ini harus disuarakan. Saya sudah meneliti sejak lama, saya punya bukti," tegasnya.
Untuk menguatkan pledoinya, Alfian menambahkan dirinya membawa sejumlah buku mengenai sejarah PKI dan juga akan meminta kepada majelis untuk bisa memutar potongan film tentang PKI yang disiapkan oleh kuasa hukumnya.
Alfian pada September tahun 2017 lalu ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran menyebut PDI-P 85% isinya (adalah) kader PKI. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun, Alfian dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (OL-5)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September di Indonesia menjadi simbol duka dan penghormatan atas tragedi G30S/PKI yang terjadi pada tahun 1965.
Peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965 adalah salah satu babak kelam dalam sejarah Indonesia, di mana enam jenderal militer gugur akibat pemberontakan yang dipimpin PKI.
G30S/PKI adalah peristiwa berdarah yang dimulai PKI dengan tujuan menggulingkan para jenderal TNI AD. Namun, gerakan tersebut gagal dalam hitungan hari.
Partai Komunis Indonesia (PKI), didirikan pada tahun 1924, merupakan salah satu partai politik tertua di Indonesia yang berideologi Marxisme-Leninisme.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menapaktilasi kediaman sang kakek Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan di Taman Yuwono Nomor 19, Jalan Dagen, Yogyakarta
SEJARAH kelam Gerakan 30 September 1965 seharusnya menjadi perjalanan bangsa yang tidak lagi menciptakan dendam/permusuhan baru atau memperpanjang permusuhan lama
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved