Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alfian Tanjung Bantah Pernah Sebut PDIP PKI

Putri Anisa Yuliani
02/5/2018 12:32
Alfian Tanjung Bantah Pernah Sebut PDIP PKI
Alfian Tanjung(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurutnya, dalam cicitannya di akun media sosial Twitter, ia tak menyebut PDIP sebagai PKI. Namun, cuitannya itu bermaksud menyerang individu-individu yang diduganya merupakan kader PKI dan juga aktif menjadi kader PDIP.

"Saya tidak menyebut PDIP (sebagai) PKI. Tidak. Yang saya sebut itu individu yang ada di dalamnya. Saya tidak serang PDIP, tapi Ribka Tjiptaning, Budiman Sudjatmiko, dan Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya," kata Alfian ditemui sebelum sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Ia pun menegaskan kasus ini sudah mempengaruhi dirinya secara pribadi dan sosial. Namun, ia menegaskan tidak akan berhenti bersuara mengenai kebangkitan PKI.

"Kasus ini berat bagi saya secara pribadi. Tapi ini harus disuarakan. Saya sudah meneliti sejak lama, saya punya bukti," tegasnya.

Untuk menguatkan pledoinya, Alfian menambahkan dirinya membawa sejumlah buku mengenai sejarah PKI dan juga akan meminta kepada majelis untuk bisa memutar potongan film tentang PKI yang disiapkan oleh kuasa hukumnya.

Alfian pada September tahun 2017 lalu ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lantaran menyebut PDI-P 85% isinya (adalah) kader PKI. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun, Alfian dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya