Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Draf Revisi UU Pilkada Segera Diparipurnakan

MI
04/2/2015 00:00
Draf Revisi UU Pilkada Segera Diparipurnakan
(MI/susanto)

TIDAK butuh waktu lama, draf revisi Undang-Undang Pilkada segera diparipurnakan. Dalam draf tersebut, ada beberapa poin yang direvisi demi perbaikan UU Pilkada yang sebelumnya ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy.

"Kemarin sudah menerima laporan Mensesneg, sudah ditandatangani presiden dan sudah ditandatangani di lembar negara. UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2015," jelasnya saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Lukman Edy pun menegaskan Komisi II sudah sepakat untuk merevisi poin strategis.Poin-poin tersebut ialah jadwal pilkada serentak, syarat usia menjadi calon kepala daerah, serta paket dan jumlah pasangan calon. Berikutnya, mengenai uji publik, dan ambang batas kemenangan.

Lukman menyampaikan UU Pilkada tersebut akan menjadi usulan inisiatif DPR. Draf tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke Badan Legislatif untuk disinkronisasikan menjadi usulan inisiatif DPR.Draf tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat, jika sesuai rencana, pada Kamis (5/2) .

"Kalau sudah disahkan, dibawa ke presiden agar presiden mengeluarkan Ampres untuk memerintahkan Mendagri dan Menkum dan HAM untuk jadi leading sector. Kemudian kita perkirakan rapat bersama pada 10-14 Februari untuk bisa menyepakati drafnya," tukasnya.

Terkait pilkada bukan sebagai rezim pemilu, menurut Lukman, pihaknya telah berhasil menemukan jalan tengahnya. "Panja mengubah klausul UU dengan memberi mandat ke KPU untuk menyelenggarakan pilkada." Hal itu ditempuh lantaran DPR tidak melihat ada lembaga lain yang siap selain KPU. Untuk itu, DPR memberikan payung hukum memerintahkan penyelenggaraan pilkada kepada KPU.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menegaskan pembahasan dengan pemerintah tetap bisa segera tuntas pada masa sidang ini, yaitu pada 17 Februari mendatang. "Ini penting untuk kepastian hukum bagi penyelenggara pemilihan, parpol, dan teman-teman di daerah," ujarnya.

Dalam rapat pleno Komisi II DPR RI pada Senin (2/2) juga telah menyepakati pilkada serentak berlangsung pada 2016.Sikap Demokrat, PPP, dan PDIP mendorong pilkada serentak di 2015. Tujuh fraksi lainnya cenderung mendorong pada 2016. (Nur/Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya