Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sutan Dijadikan Justice Collaborator

MI/CAHYA MULYANA
04/2/2015 00:00
Sutan Dijadikan Justice Collaborator
(MI/Angga Y)

BUKAN tanpa sebab poli tikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja tidak menahan di ruang tahanan gedung KPK karena Sutan akan dijadikan justice collaborator atas kasus suap pembahasan APBN-P 2013 oleh Komisi VII periode 2009-2014.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, saat penyi dik an, pria asal Pematang Siantar, Sumut, itu mengungkapkan sejumlah informasi penting terkait dugaan suap dalam pembahasan RAPBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lantaran Sutan yang terkenal dengan celoteh 'ngeri-ngeri se dap' itu memiliki informasi penting, KPK pun menempatkan Sutan di Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba, Jakarta Timur.

Diharapkan, dari informasi Sutan itu, penyidik bisa menyelisik ke anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 atau tersangka lain yang diduga terlibat suap dengan dalih tunjangan hari raya (THR) itu.

"Kemungkinan itu (tersangka lain) terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan, Pak SBG memberikan informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana (suap dari Ketua SKK Migas) dalam pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama Komisi VII," kata Johan.

Sutan yang menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.55 hingga 18.45 WIB, Senin (2/2), akhirnya ditahan KPK. Ketua Komisi VII periode 2009-2014 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014.

Sutan menyatakan bahwa ia akan menjelaskan semua yang terjadi dan pihak mana saja yang terlibat, baik di KPK dalam penyempurnaan berita acara pemeriksaan, maupun di pengadilan nantinya. "Saya ngikutin prosedur ya. Benar tidaknya, nanti kita tunggu di pengadilan," ujarnya lirih saat dikawal petugas ke mobil tahanan.

Ketua DPP Partai De mokrat itu ditetap kan sebagai tersangka berkat pengembangan kasus korupsi mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Rudi mengaku pernah dimintai uang oleh Sutan untuk tunjangan hari raya anggo ta Komisi VII. Permintaan itu terjadi di awal bulan puasa 2013.Dan uang itu diberikan melalui melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, Jaktim, 26 Juli 2013.

Dalam pemeriksaan terpisah, mantan Kabiro Keuangan Ke menterian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi juga mengaku menyiapkan sejumlah uang dalam amplop untuk diberikan kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR dengan dalih uang tersebut sebagai uang rapat anggota dewan .

Dukungan partai
Penahanan Sutan membuat kalangan elite Partai Demokrat (PD) prihatin. Meski sudah mengundurkan diri dari jabatannya di DPP dan DPR, menurut Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman, Sutan tetap masih anggota partai yang berhak mendapatkan pembelaan dari partai.

"Tentu Demokrat siap memberikan bantuan hukum sebagaima na juga kader-kader kami lainnya," kata Benny di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan yang diduga menerima gratifikasi berupa THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini merupakan proses yang harus dijalani. "Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK. Jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ujar Benny.(MTVN/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya