Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli mendatang. Terdapat 260 perkara yang harus dituntaskan MK dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak Senin (1/7) kemarin.
Sama dengan sengketa PHPU Pilpres, Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
"Bedanya PHPU Pileg akan dilakukan dalam 3 panel," terang juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (2/7).
Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.
Berikut detail jadwal sidang PHPU Pileg 2019 sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019:
1 Juli 2019
Registrasi PHPU Pileg ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK)
1 Juli- 2 Juli 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu
- Pemberitahuan hari sidang pertama
9 Juli 2019
Sidang pendahuluan: penyampaian pokok-pokok permohonan pemohon
5 Juli-12 Juli 2019
- Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
- Penyampaian salinan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon
11 Juli-26 Juli 2019
Perbaikan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait
15 Juli- 30 Juli 2019
Sidang pemeriksaan: pemeriksaan saksi dan alat bukti
31 Juli-5 Agustus 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
6 Agustus-9 Agustus 2019
Sidang pengucapan putusan
6 Agustus-14 Agustus 2019
Penyerahan salinan putusan PHPU Pileg 2019 dan pemuatan di laman website MK
(OL-6)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved