Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Dengan keputusan PSU Pilkada Kabupaten Siak itu,pasangan calon yang telah memenangkan Pilkada yakni Afni-Syamsurizal resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sidang gugatan dipimpin panel hakim 1 yaitu Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Senin (5/4).
Dijelaskannya, pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak memyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," terangnya.
Permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Irving Kahar Arifin selaku calon Bupati nomor urut 1 menegaskan tidak ikut campur dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ia mengungapkan gugatan telah diajukan secara sepihak oleh calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Gugatan pasca PSU Pilkada Siak terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut. (H-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved