Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Dengan keputusan PSU Pilkada Kabupaten Siak itu,pasangan calon yang telah memenangkan Pilkada yakni Afni-Syamsurizal resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sidang gugatan dipimpin panel hakim 1 yaitu Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Senin (5/4).
Dijelaskannya, pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak memyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," terangnya.
Permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Irving Kahar Arifin selaku calon Bupati nomor urut 1 menegaskan tidak ikut campur dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ia mengungapkan gugatan telah diajukan secara sepihak oleh calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Gugatan pasca PSU Pilkada Siak terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut. (H-4)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved