Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON Bupati Parigi Moutong, M Nizar Rahmatu, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong pada 19 April 2025.
“Kami mendampingi saudara Fadli melaporkan syarat pencalonan M Nizar Rahmatu ke Bawaslu,” ujar Muslimin Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Muslimin, satu dari 10 penasihat hukum Fadli warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mengungkapkan dua dasar laporan ke Bawaslu Parigi Moutong, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024. Putusan MA menolak kasasi Nizar dalam kasus korupsi yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Nizar dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Muslimin menjelaskan, sejak Agustus 2012, Nizar tidak lagi menjalani masa penahanan. Statusnya dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota tanpa perpanjangan status.
"Berdasarkan KUHP, lima hari tahanan kota setara satu hari tahanan Rutan. Jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi 15 Oktober 2019 dari Kejaksaan Negeri Palu, Nizar belum menjalani hukumannya," jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 12 April 2012 hingga putusan MA pada 2015, status hukum Nizar tidak jelas. “Jika mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024, masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana belum terpenuhi. Harus ada jeda lima tahun penuh setelah menyelesaikan semua proses hukum sebelum mencalonkan diri,” tegasnya.
Penasihat hukum lainnya, Muh Nuzul Thamrin Lapali, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) lebih teliti dalam memverifikasi berkas calon.
“Pilkada harus berjalan lebih baik. Kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong tidak boleh terulang. Jika KPUD tidak profesional, daerah akan dirugikan dengan PSU berulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU Pilkada Parigi Moutong tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati. MK juga mendasarkan PSU pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilihan 27 November 2024.
"MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pilkada Parigi Moutong 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan yang disiarkan YouTube MK, Senin (24/2). (TB/E-4)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Ketua Partai Perindo, Arnol, menyampaikan klaim tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Parigi Moutong.
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved