Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

M Nizar Rahmatu Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong

M. Taufan SP Bustan
22/3/2025 17:16
M Nizar Rahmatu Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong
Ilustrasi(MI/M Taufan SP Bustan)

CALON Bupati Parigi Moutong, M Nizar Rahmatu, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait syarat pencalonan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong pada 19 April 2025.

“Kami mendampingi saudara Fadli melaporkan syarat pencalonan M Nizar Rahmatu ke Bawaslu,” ujar Muslimin Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (22/3).

Muslimin, satu dari 10 penasihat hukum Fadli warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, mengungkapkan dua dasar laporan ke Bawaslu Parigi Moutong, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024. Putusan MA menolak kasasi Nizar dalam kasus korupsi yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Nizar dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Muslimin menjelaskan, sejak Agustus 2012, Nizar tidak lagi menjalani masa penahanan. Statusnya dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota tanpa perpanjangan status.

"Berdasarkan KUHP, lima hari tahanan kota setara satu hari tahanan Rutan. Jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi 15 Oktober 2019 dari Kejaksaan Negeri Palu, Nizar belum menjalani hukumannya," jelasnya.

Ia menambahkan, sejak 12 April 2012 hingga putusan MA pada 2015, status hukum Nizar tidak jelas. “Jika mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024, masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana belum terpenuhi. Harus ada jeda lima tahun penuh setelah menyelesaikan semua proses hukum sebelum mencalonkan diri,” tegasnya.

Penasihat hukum lainnya, Muh Nuzul Thamrin Lapali, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) lebih teliti dalam memverifikasi berkas calon.

“Pilkada harus berjalan lebih baik. Kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong tidak boleh terulang. Jika KPUD tidak profesional, daerah akan dirugikan dengan PSU berulang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU Pilkada Parigi Moutong tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati. MK juga mendasarkan PSU pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilihan 27 November 2024.

"MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pilkada Parigi Moutong 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan yang disiarkan YouTube MK, Senin (24/2). (TB/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya