Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Catut Nama Orang Meninggal di Pilbup, Anggota KPPS Manggarai Barat Jadi Tersangka

Marianus Marselus
08/1/2025 21:48
Catut Nama Orang Meninggal di Pilbup, Anggota KPPS Manggarai Barat Jadi Tersangka
Ilustrasi(MI/Marianus Marcelus)

ANGGOTA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial M, 24, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai Barat. M diduga mencatut nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat pada (27/11/2024) lalu.

“M telah diamankan di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin (6/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AK Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (8/1).

Lufthi mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB. Terlapornya adalah ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru. Sementara M merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kataLufthi.

Lufthi menegaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru. Selain menahan tersangka M, penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menjelaskan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

Pihak Polres Manggarai Barat meminta masyarakat tidak terpancing isu negatif pasca penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," imbau Lufthi. (MM/J-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya