Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 11 calon kepala dan wakil kepala daerah dari Sulawesi Selatan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya dari Kota Palopo, yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dan akan segera disidangkan.
Gugatan sengketa pilkada diajukan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lantaran selisih suara pasangan tersebut hanya 595, dari rival mereka, pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin. Jumlah selisih suara itu pun memenuhi syarat untuk diajukannya sengketa perselisihan hasil pemilihan.
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara, sementara Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin unggul dengan suara 33.933, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo 125.572 orang.
Jika mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa dapat mengajukan perselisihan hasil perolehan suara apabila terdapat selisih paling banyak 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehingga pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih yakin kemenangan akan berbalik ke mereka dengan melihat perolehan suara yang ada. Ditambah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan kemenangan Trisal-Syarifuddin, yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon.
Gugatan sengketa hasil Pilwali Palopo telah resmi terregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Desember 2024, dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum Pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Andi Syafrani, mengungkapkan bahwa salah satu materi gugatan mereka adalah sikap KPU yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Syarifuddin. Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, mengatakan jika itu hak konstitusional pasangan calon yang merasa dirugikan.
"KPU sendiri sebagai termohon sudah mempersiapkan semua dokumen yang terkait dengan materi gugatan," katanya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar melihat, gugatan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, memang memenuhi syarat berdasarkan selisih suara yang diatur oleh undang-undang.
"Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan hal tersebut, tetapi juga pelanggaran Pemilu yang terjadi, sehingga MK bisa saja memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.
Dosen Hukum Tata Negara Unhas Lainnya Fajlurrahman Jurdi berharap hasil sidang MK dari gugatan para calon kepala daerah di Sulsel bisa memberi hasil yang seharusnya, karena ini pertarungan terkait kredibilitas.
"Untuk Pilkada Palopo bisa saja hasilnya berbalik, karena selisih suaranya hanya 0,3%. Itu PSU dua TPS saja, bisa saja hasilnya berbalik," pungkas Fajlurrahman. (LN/J-3)
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved