Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anak Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Pilgub Babel ke MK

Rendy Ferdiansyah
12/12/2024 17:52
Anak Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Pilgub Babel ke MK
Tim hukum paslon Erzaldi-Yuri Kemal mendaftarkan sengketa pilkada ke MK.(MI/Rendy Ferdiansyah)

CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara Pilgub Babel, paslon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara.

Tim Hukum Erzaldi-Yuri (BERAMAL) telah mendaftarkan perkara kecurangan yang diduga dilakukan oleh paslon Hidayat Ersani-Hellyana (BERDAYA) di Pilgub Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di Jakarta.

Kecurangan suara yang masif menjadi fokus utama dalam permohonan yang diajukan ke MK.

Tim hukum BERAMAL, Gugum Ridho Putra, meyakini kemenangan paslon BERDAYA tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi. 

“Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara,” kata Gugum, Kamis (12/12).

Modus kecurangan suara yang diajukan ke MK, menurutnya, yakni praktik pencoblosan ganda dan pencoblosan beda domisili. Dua modus ini menjadi kejadian yang paling banyak terjadi. 

"Dari berkas yang diajukan dapat dilihat bahwa permohonan yang diajukan pemohon setebal lebih dari 100 halaman dan kesemuanya berisi tabel uraian kecurangan suara," ujarnya.

Dalam Pilkada 2024, pasangan BERDAYA (Hidayat Ersani-Hellyana) menang tipis dari pasangan BERAMAL (Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah) dengan selisih suara 1,53% saja atau setara dengan 9.043 suara. 

Sementara itu, menurut UU Pilkada, gugatan sengketa pilkada bisa diajukan oleh paslon pemilihan tingkat provinsi yang berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa dengan selisih suara atau ambang batas tidak lebih dari 2%. Dengan ambang batas ini, permohonan paslon BERAMAL sudah bisa dipastikan akan diterima dan disidangkan di MK.

Ia menegaskan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan optimistis Mahkamah Konstitusi akan membatalkan kemenangan Hidayat-Hellyana.

Sebagaimana diketahui, MK sudah berulang kali membatalkan kemenangan paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan PSU karena terjadi praktik kecurangan suara. 

Sebagai contoh dalam sengketa Pilgub Jambi tahun 2021, MK mengabulkan PSU dengan alasan yang sama. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak lima kabupaten se-Jambi diperintahkan MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (RF/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya