Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara Pilgub Babel, paslon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara.
Tim Hukum Erzaldi-Yuri (BERAMAL) telah mendaftarkan perkara kecurangan yang diduga dilakukan oleh paslon Hidayat Ersani-Hellyana (BERDAYA) di Pilgub Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di Jakarta.
Kecurangan suara yang masif menjadi fokus utama dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Tim hukum BERAMAL, Gugum Ridho Putra, meyakini kemenangan paslon BERDAYA tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi.
“Sebanyak lebih dari 300 TPS se-Babel dan lebih dari 80.000 suara harus diulang karena tercemar praktik kecurangan suara,” kata Gugum, Kamis (12/12).
Modus kecurangan suara yang diajukan ke MK, menurutnya, yakni praktik pencoblosan ganda dan pencoblosan beda domisili. Dua modus ini menjadi kejadian yang paling banyak terjadi.
"Dari berkas yang diajukan dapat dilihat bahwa permohonan yang diajukan pemohon setebal lebih dari 100 halaman dan kesemuanya berisi tabel uraian kecurangan suara," ujarnya.
Dalam Pilkada 2024, pasangan BERDAYA (Hidayat Ersani-Hellyana) menang tipis dari pasangan BERAMAL (Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah) dengan selisih suara 1,53% saja atau setara dengan 9.043 suara.
Sementara itu, menurut UU Pilkada, gugatan sengketa pilkada bisa diajukan oleh paslon pemilihan tingkat provinsi yang berpenduduk kurang dari 2 juta jiwa dengan selisih suara atau ambang batas tidak lebih dari 2%. Dengan ambang batas ini, permohonan paslon BERAMAL sudah bisa dipastikan akan diterima dan disidangkan di MK.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan optimistis Mahkamah Konstitusi akan membatalkan kemenangan Hidayat-Hellyana.
Sebagaimana diketahui, MK sudah berulang kali membatalkan kemenangan paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan PSU karena terjadi praktik kecurangan suara.
Sebagai contoh dalam sengketa Pilgub Jambi tahun 2021, MK mengabulkan PSU dengan alasan yang sama. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak lima kabupaten se-Jambi diperintahkan MK melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (RF/J-3)
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved