Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menyatakan siap untuk menghadapi laporan tim pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada,” kata Wahyu, Kamis (5/12).
Wahyu juga menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga pelayanan, sehingga bagi siapapun yang berkeberatan dengan layanan yang diberikan oleh KPU Jakarta boleh melaporkan dengan prosedur yang sudah ada saat ini.
“Kami lembaga pelayanan, siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas dengan layanan kami, saya rasa ada prosedurnya,” lanjut Wahyu.
Tim hukum RK-Suswono telah melaporkan penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 ke DKPP. Sebab, diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami laporkan apa dugaannya? Dugaannya yang kami lihat adalah melanggar ajas profesionalitas dalam penyelenggaran Pilkada 2024," ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RK-Suswono, Muslim Jaya Butar-Butar di Jakarta, Kamis (5/12). (P-5)
Wahyu menjelaskan hal ini untuk memastikan apa yang sudah disahkan kemarin untuk lima kabupaten kota di Provinsi Jakarta.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan hasil resmi pada 9 Desember 2024.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved