Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menyatakan siap untuk menghadapi laporan tim pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada,” kata Wahyu, Kamis (5/12).
Wahyu juga menjelaskan bahwa KPU adalah lembaga pelayanan, sehingga bagi siapapun yang berkeberatan dengan layanan yang diberikan oleh KPU Jakarta boleh melaporkan dengan prosedur yang sudah ada saat ini.
“Kami lembaga pelayanan, siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas dengan layanan kami, saya rasa ada prosedurnya,” lanjut Wahyu.
Tim hukum RK-Suswono telah melaporkan penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 ke DKPP. Sebab, diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami laporkan apa dugaannya? Dugaannya yang kami lihat adalah melanggar ajas profesionalitas dalam penyelenggaran Pilkada 2024," ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RK-Suswono, Muslim Jaya Butar-Butar di Jakarta, Kamis (5/12). (P-5)
Pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan hasil resmi pada 9 Desember 2024.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Wahyu menjelaskan hal ini untuk memastikan apa yang sudah disahkan kemarin untuk lima kabupaten kota di Provinsi Jakarta.
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved