Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah membuka kemungkinan adanya revisi sistem pemilu, termasuk soal jarak pelaksanaan antara pemilu presiden (Pilpres) dengan Pilkada. Hal itu merespons partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 rendah.
“Revisi jarak Pilpres ke Pilkada Semua masih mungkin, karena usulan-usulan itu masuk ke kami. Usulan memisahkan antara Pilkada dan pemilihan legislatif (Pileg) yang lebih jauh lagi atau memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," tutur Bima di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Bima menerangkan partisipasi pemilih pada Pilkada di beberapa daerah menunjukkan tren penurunan.
"Ya, memang masih kita tunggu data dari teman-teman KPU secara keseluruhan. Memang di beberapa daerah terlihat sekali menunjukkan angka yang berbeda, yang lebih rendah," ungkap Bima.
Bima membeberkan salah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
"Ya, mungkin juga ini dikarenakan ada kejenuhan antara pelaksanaan pileg, pilpres dengan Pilkada, terlalu berdekatan," pungkas politikus PAN itu.
Sebelumnya, KPU mengungkap angka sementara tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024, yakni di bawah 70%. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, itu merupakan angka rata-rata secara nasional
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved