Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Iron Sahroni, memastikan akan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk lima TPS di Kota Sungaipenuh yang sempat dikacaukan sekelompok warga pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11).
Iron mengatakan PSU dijadwalkan dilakukan pada 2 Desember 2024. Masing-masing dua TPS untuk PSU pemilihan dua kandidat Gubernur Jambi. Yakni di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Kotabaru dan TPS 02, Desa Koto Dua, kecmaatan Pesisir Bukit.
Sedangkan PSU untuk pemilihan lima kandidat wali kota Sungaipenuh, dilakukan di tiga TPS. Yakni TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, TPS 01 Desa Permai Indah, dan TPS 02 Koto Dua, keduanya di Kecamatan Kotabaru, Kota Sungaipenuh.
Menurut Imron, gangguan sekelompok warga Rabu petang lalu itu, menyebabkan kotak dan surat suara untuk pelaksanaan pilkada di lima TPS itu rusak. Dan harus diganti dengan yang baru.
Sementara Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari menyebutkan, jumlah surat suara pengganti untuk pemilihan Gubernur Jambi dibutuhkan 1.073 lembar, plus tambahan 2,5 persen untuk cadangan.
Sedangkan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh dibutuhkan sebanyak 2.392 lembar surat suara pengganti. Kebutuhan surat suara pengganti tersebut, saat ini tengah dijemput petugas KPU ke sebuah percetakan yang ditunjuk di daerah Jawab Barat.(N-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved