Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang, Jawa Tengah, bersama instansi terkait menertibkan 8.601 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah baik bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda.
Pemantauan Media Indonesia Senin (28/10) puluhan petugas Bawaslu dan instansi terkait secara serentak sejak pagi bergerak mencopot ribuan APK seperti baliho, spanduk, poster hingga rontek yang menyalahi aturan pemasangan. "Sampai sekarang berdasarkan pendataan sudah 8.601 APK yang ditertibkan tim gabungan karena menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda," kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur.
Penertiban APK tersebut, lanjut Mahbrur, merupakan hasil koordinasi semua pihak yakni Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta didukung oleh TNI dan Polri, sehingga proses pencopotan dapat berjalan lancar hingga tingkat kecamatan.
Pelanggar aturan pemasangan, menurut Mahbrur, seperti ditempel di pohon atau fasilitas umum juga di area traffic light yang seharusnya steril dari APK, lokasi pemasangan, pelanggaran isi juga ditemukan pada beberapa APK. "Beberapa alat peraga tidak mencantumkan elemen penting pada jabatan paslon (pasangan calon), juga spanduk yang berisi kalimat provokatif yang melanggar ketentuan PKPU," tambahnya.
Penertiban ini, ungkap Mahbrur, diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib, sesuai aturan dan memberikan informasi yang jernih serta netral bagi masyarakat, bahkan penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir.
Hal serupa juga dilakukan Bawaslu Kota Pekalongan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, sebanyak 784 APK dicopot karena menyalahi aturan dan melanggar ketentuan. "Kami juga terus melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan selama masa kampanye ini," ujar Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Syaratun. (N-2)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved