Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang, Jawa Tengah, bersama instansi terkait menertibkan 8.601 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah baik bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda.
Pemantauan Media Indonesia Senin (28/10) puluhan petugas Bawaslu dan instansi terkait secara serentak sejak pagi bergerak mencopot ribuan APK seperti baliho, spanduk, poster hingga rontek yang menyalahi aturan pemasangan. "Sampai sekarang berdasarkan pendataan sudah 8.601 APK yang ditertibkan tim gabungan karena menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda," kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur.
Penertiban APK tersebut, lanjut Mahbrur, merupakan hasil koordinasi semua pihak yakni Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta didukung oleh TNI dan Polri, sehingga proses pencopotan dapat berjalan lancar hingga tingkat kecamatan.
Pelanggar aturan pemasangan, menurut Mahbrur, seperti ditempel di pohon atau fasilitas umum juga di area traffic light yang seharusnya steril dari APK, lokasi pemasangan, pelanggaran isi juga ditemukan pada beberapa APK. "Beberapa alat peraga tidak mencantumkan elemen penting pada jabatan paslon (pasangan calon), juga spanduk yang berisi kalimat provokatif yang melanggar ketentuan PKPU," tambahnya.
Penertiban ini, ungkap Mahbrur, diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib, sesuai aturan dan memberikan informasi yang jernih serta netral bagi masyarakat, bahkan penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir.
Hal serupa juga dilakukan Bawaslu Kota Pekalongan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, sebanyak 784 APK dicopot karena menyalahi aturan dan melanggar ketentuan. "Kami juga terus melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan selama masa kampanye ini," ujar Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Syaratun. (N-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved