Penertiban APK di Kota Yogyakarta Dilaksanakan dalam Tiga Hari

Ardi Teristi Hardi
23/10/2024 23:20
Penertiban APK di Kota Yogyakarta Dilaksanakan dalam Tiga Hari
Petugas Satpol PP membersihkan APK yang dinilai melanggar aturan.(DokHumas Pemkot Yogyakarta)


SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 25 Oktober 2024. Sebanyak 547 APK akan ditertibkan

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menjelaskan, operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri. "Penertiban APK ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta," terang dia dalam Apel Operasi Penertiban APK di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Rabu (23/10).

Ia menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

Penertiban APK dibagi dalam wilayah, yaitu Kota Yogyakarta area utara dan selatan. "APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon," terang dia.

Penertiban APK di wilayah, lanjut dia, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan, terdapat sekitar 547 APK yang akan ditertibkan, dari yang berbentuk rontek, spanduk, umbul-umbul, dan baliho. APK tersebut dipasang di tempat terlarang, termasuk di kawasan sumbu filosofi. "Penertiban APK ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib," terang dia.

APK yang telah ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya, KPU akan memprosesnya.

Pihaknya menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada tim maupun pasangan calon secara masif. "Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada," terang dia.

Setelah ini, pihaknya juga akan memberikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya