Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Nantinya, puluhan pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong dalam surat suara.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, ada 44 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima satu pasangan calon saja. Namun, setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Dari angka tersebut, Mellaz menguraikan bahwa hanya satu pilkada level provinsi yang diikuti pasangan calon tunggal. Sementara itu, 31 pilkada tingkat kabupaten terdaftar sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati. Adapun lima paslon tunggal terdaftar di tingkat kota sebagai calon wali kota-wakil wali kota.
Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Mellaz mengatakan jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki dua pasangan calon atau lebih.
Ia menyebut, pasangan calon tunggal di 37 titik juga tetap difasilitiasi untuk menyampaikan visi misi saat debat publik. Mereka juga akan menjalani tahap pengambilan nomor urut selayaknya pasangan calon di daerah lain.
"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," tandas Mellaz.
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved