Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Minggu (22/9) memulai rangkaian awal Deklarasi Pilkada Damai dan Kampanye di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman Makassar, dengan titik awal depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat.
"Kita membuat kegiatan Jalan Santai Pilkada dengan Tema Pilkada Damai dan Bermartabat. Sore ini juga akan dilaksanakan rangkaian Kirab Pilkada di beberapa kecamatan secara serentak," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumbar Daya Manusia, M Abdi Goncing.
Selanjutnya, Senin (23/9), akan dilakukan pencabutan nomor urut, akan dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye dan Pilkada Damai bersama para paslon beserta, partai pengusung, tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Kemudian pada tanggal 24 september 2024, akan ditutup dengan pelaksanaan Dzikir dan Do'a Bersama, guna menyongsong kampanye yang Damai, Berbudaya dan Bermartabat," seru Abdi.
Baca juga : 375 Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Pilwakot Makassar
Sebelumnya, KPU Makassar, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Makassar, untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.037.164, yang tersebar dari 154 keluarah di 15 kecamatan. Terdiri atas 501.571 pemilih laki-laki, dan 535.593 pemilih perempuan.
Termasuk penetapan jumalh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.877 TPS, terdiri dari 1.870 TPS reguler dan tujuh TPS khusus. "TPS khusus ini adalah 2 TPS khusus di Lapas Kelas 1 Makassar, 3 TPS di Rutan Kelas 1 Makassar, 1 TPS Khusus di Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) dan 1 TPS Khusus di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar," tambah Abdi.
Pilkada Makasaar atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, diikuti empat pasangan calon, yaitu Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Indira Jusuf Ismail-Ilham Fauzi Ari, dan Andi Seto Asapa-Rezki Mufliati Lutfi. (N-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved