Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Minggu (22/9) memulai rangkaian awal Deklarasi Pilkada Damai dan Kampanye di area Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman Makassar, dengan titik awal depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat.
"Kita membuat kegiatan Jalan Santai Pilkada dengan Tema Pilkada Damai dan Bermartabat. Sore ini juga akan dilaksanakan rangkaian Kirab Pilkada di beberapa kecamatan secara serentak," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumbar Daya Manusia, M Abdi Goncing.
Selanjutnya, Senin (23/9), akan dilakukan pencabutan nomor urut, akan dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye dan Pilkada Damai bersama para paslon beserta, partai pengusung, tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Kemudian pada tanggal 24 september 2024, akan ditutup dengan pelaksanaan Dzikir dan Do'a Bersama, guna menyongsong kampanye yang Damai, Berbudaya dan Bermartabat," seru Abdi.
Baca juga : 375 Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Pilwakot Makassar
Sebelumnya, KPU Makassar, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Makassar, untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.037.164, yang tersebar dari 154 keluarah di 15 kecamatan. Terdiri atas 501.571 pemilih laki-laki, dan 535.593 pemilih perempuan.
Termasuk penetapan jumalh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.877 TPS, terdiri dari 1.870 TPS reguler dan tujuh TPS khusus. "TPS khusus ini adalah 2 TPS khusus di Lapas Kelas 1 Makassar, 3 TPS di Rutan Kelas 1 Makassar, 1 TPS Khusus di Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) dan 1 TPS Khusus di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar," tambah Abdi.
Pilkada Makasaar atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, diikuti empat pasangan calon, yaitu Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Indira Jusuf Ismail-Ilham Fauzi Ari, dan Andi Seto Asapa-Rezki Mufliati Lutfi. (N-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved