Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah terkait perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Pada substansinya (KPU DKI) mengikuti putusan MK, yaitu mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol dan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Minggu (25/8).
Baca juga : Anies Bertandang ke DPD PDIP Jakarta Timur
Dalam SK itu, diitegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan pada September mendatang.
"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 (tiga puluh) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," bunyi salah poin SK tersebut.
Selain soal persyaratan usia minimum, KPU juga mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga : Golkar Sebut KIM Solid Meskipun Peta Politik Bakal Berubah
Ambang batas pencalonan pasangan calon oleh partai politik ataupun gabungan partai politik dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah 7,5 persen, sama seperti pencalonan calon independen.
Selain itu, partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD juga berpotensi mencalonkan tokoh andalannya asalkan berkoalisi dan memiliki totak gabungan suara 7,5 persen.
Besaran ini ditetapkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin di Jakarta adalah 8.252.897 atau berada di kisaran 6-12 juta orang.
"Menetapkan persyaratan perolehan paling sedikit suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemenuhan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yaitu berdasarkan hasil perkalian keseluruhan suara sah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 dikalikan dengan ketentuan 7,5% (tujuh setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," tulis keputusan tersebut. (P-5)
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' berhasil meraih suara 50,07%.
CALON gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Bicara Udara mendorong langkah nyata dari Gubernur Jakarta terpilih untuk menjawab permasalahan polusi yang kian mengancam kesehatan dan produktivitas warga Jakarta.
Wibi mengungkapkan hasil Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
BERDASARKAN hitung cepat atau quick count, lembaga survei mencatatkan kemenangan pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah atas pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilgub Banten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved