Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Keppres No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Libur Nasional menandakan bahwa pelaksaanaan pilkada serentak saat pandemi sudah di depan mata.
Agar demokrasi tidak kehilangan substansinya, pemerintah perlu menjamin partisipasi masyarakat tetap terjaga dengan tidak melanggar protokoler kesehatan yang berlaku sehingga tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran pandemi covid- 19. Bukan tanpa sebab, nyatanya masyarakat menjadi penerima dampak terbesar dari pelaksanaan pilkada saat pandemi.
Tantangan pilkada saat pandemi
Pelaksanaan pilkada saat pandemi harus mengakomodasi keselamatan masyarakat dari wabah covid-19 yang saat ini sudah menginfeksi lebih dari 530.000 penduduk Indonesia. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 17 dari 28 zona merah yang risiko penyebaran wabahnya tinggi turut melaksanakan pilkada. Opsi menunda pilkada pada daerah tersebut sudah tidak menjadi harapan. Terlebih, setelah ditetapkannya hari pemungutan suara sebagai libur nasional.
Tentu realitas tersebut perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah dan kontestan pilkada agar serius mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya melindungi diri. Masalah yang dilahirkan dari pilkada saat pandemi tidak hanya terbatas pada potensi mundurnya angka partisipasi masyarakat. Tetapi juga bersifat kompleks, berdampak pada kepercayaan masyarakat, yang membuat demokrasi semakin jauh dari muruahnya sebagai akibat dari kuatnya oligarki dan lemahnya masyarakat.
Dengan demikian, pada praktiknya tantangan pilkada saat pandemi pada umumnya berfokus pada respons atas kritik dari masyarakat, yakni mengenai jaminan keselamatan dan kesuksesan pilkada melalui peran nyata dari pemerintah dan kebijaksanaan para kontestan pilkada yang mengutamakan kepentingan umum. Seyogianya menjadi langkah demi meminimalkan terjadinya pelanggaran karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat.
Demokrasi yang bermakna
Warisan apa yang dilahirkan dari pelaksanaan pilkada saat pandemi?. Pertanyaan tersebut menjadi kontemplasi bersama karena belum ada titik temu yang representatif. Penting dalam memastikan komitmen dan konsistensi pihak yang terlibat agar demokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan pilkada saat pandemi akan sukses terlaksana apabila kesadaran dan kedisiplinan telah dihabituasikan, bahkan menjadi karakter masyarakat.
Orientasi pentingnya ialah pilkada saat pandemi harus menjadi sarana pembelajaran politik yang berharga kepada masyarakat. Khususnya melalui keteladanan kontestan pilkada, yang tidak hanya berhasrat untuk menang dengan melakukan berbagai cara yang jauh dari keadaban. Selain berpotensi merusak integrasi nasional, juga bisa mengorbankan keselamatan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan.
Idealnya, pelaksanaan kampanye pilkada saat pandemi perlu mengoptimalkan media online serta sosial sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kewarganegaraan digital. Dengan begitu, realitas pilkada saat pandemi minimalnya berkonstribusi terhadap demokratisasi pada bidang teknologi informasi dan komunikasi yang secara dinamis berkembang dalam kehidupan di masyarakat.
Praktik pilkada saat pandemi tidak boleh membiaskan makna demokrasi. Karena itu, dalam menanggulangi potensi negatif tersebut, semua pihak harus menjunjung kepentingan bersama, tanpa terkecuali. Demokrasi yang bermakna tentu memiliki manfaat positif bagi masyarakat, khususnya sebagai modal sosial bangsa Indonesia dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan umum.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved