Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMBERLAKUAN Keppres No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Libur Nasional menandakan bahwa pelaksaanaan pilkada serentak saat pandemi sudah di depan mata.
Agar demokrasi tidak kehilangan substansinya, pemerintah perlu menjamin partisipasi masyarakat tetap terjaga dengan tidak melanggar protokoler kesehatan yang berlaku sehingga tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran pandemi covid- 19. Bukan tanpa sebab, nyatanya masyarakat menjadi penerima dampak terbesar dari pelaksanaan pilkada saat pandemi.
Tantangan pilkada saat pandemi
Pelaksanaan pilkada saat pandemi harus mengakomodasi keselamatan masyarakat dari wabah covid-19 yang saat ini sudah menginfeksi lebih dari 530.000 penduduk Indonesia. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 17 dari 28 zona merah yang risiko penyebaran wabahnya tinggi turut melaksanakan pilkada. Opsi menunda pilkada pada daerah tersebut sudah tidak menjadi harapan. Terlebih, setelah ditetapkannya hari pemungutan suara sebagai libur nasional.
Tentu realitas tersebut perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah dan kontestan pilkada agar serius mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya melindungi diri. Masalah yang dilahirkan dari pilkada saat pandemi tidak hanya terbatas pada potensi mundurnya angka partisipasi masyarakat. Tetapi juga bersifat kompleks, berdampak pada kepercayaan masyarakat, yang membuat demokrasi semakin jauh dari muruahnya sebagai akibat dari kuatnya oligarki dan lemahnya masyarakat.
Dengan demikian, pada praktiknya tantangan pilkada saat pandemi pada umumnya berfokus pada respons atas kritik dari masyarakat, yakni mengenai jaminan keselamatan dan kesuksesan pilkada melalui peran nyata dari pemerintah dan kebijaksanaan para kontestan pilkada yang mengutamakan kepentingan umum. Seyogianya menjadi langkah demi meminimalkan terjadinya pelanggaran karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat.
Demokrasi yang bermakna
Warisan apa yang dilahirkan dari pelaksanaan pilkada saat pandemi?. Pertanyaan tersebut menjadi kontemplasi bersama karena belum ada titik temu yang representatif. Penting dalam memastikan komitmen dan konsistensi pihak yang terlibat agar demokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan pilkada saat pandemi akan sukses terlaksana apabila kesadaran dan kedisiplinan telah dihabituasikan, bahkan menjadi karakter masyarakat.
Orientasi pentingnya ialah pilkada saat pandemi harus menjadi sarana pembelajaran politik yang berharga kepada masyarakat. Khususnya melalui keteladanan kontestan pilkada, yang tidak hanya berhasrat untuk menang dengan melakukan berbagai cara yang jauh dari keadaban. Selain berpotensi merusak integrasi nasional, juga bisa mengorbankan keselamatan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan.
Idealnya, pelaksanaan kampanye pilkada saat pandemi perlu mengoptimalkan media online serta sosial sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kewarganegaraan digital. Dengan begitu, realitas pilkada saat pandemi minimalnya berkonstribusi terhadap demokratisasi pada bidang teknologi informasi dan komunikasi yang secara dinamis berkembang dalam kehidupan di masyarakat.
Praktik pilkada saat pandemi tidak boleh membiaskan makna demokrasi. Karena itu, dalam menanggulangi potensi negatif tersebut, semua pihak harus menjunjung kepentingan bersama, tanpa terkecuali. Demokrasi yang bermakna tentu memiliki manfaat positif bagi masyarakat, khususnya sebagai modal sosial bangsa Indonesia dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan umum.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved