Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MESTINYA, atau –memang– kenyataannya, pemilihan kepala daerah (pilkada) ibarat sayembara. Iya, ibaratkan saja demikian. Jadi, bukan sekadar tentang pasangan calon kepala dan calon wakil kepala daerah yang lulus fit and proper test, lantas melenggang ke panggung kontestasi.
Melainkan juga, tentang pasangan calon yang platform (visi, misi, dan program kerja) dan integritasnya dipilih publik alias para pemilih (voters).
Sayembara itu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Supaya fair play, pelaksanaannya diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah masing-masing. Jadi, bukan semata-mata menyelenggarakan. Melainkan, dua komponen tersebut, (KPUD dengan Bawaslu Daerah), juga bertugas memastikan bahwa sayembara pilkada ini berkeadilan. Ringkas kata, terhormat.
Kendati menyelenggarakan dan mengawas sayembara pilkada, tetapi, KPUD dengan Bawaslu Daerah, bukan ‘raja’ alias bukan pemberi takhta. Sebab, penyelenggara alias ‘raja’ yang sebenarnya dalam konteks ini ialah publik (masyarakat) di daerah masing-masing.
Jadi, hakikatnya, pilkada itu diselenggarakan rakyat. Adapun pelaksanaannya di tataran taktis, oleh KPUD dan Bawaslu Daerah. Artinya, KPUD dengan Bawaslu Daerah hanyalah kepanjangan tangan rakyat.
Pertanyaannya kemudian, apakah pilkada tersebut hanyalah sayembara memilih kepala dan wakil kepala daerah? Secara taktis, memang betul. Akan tetapi, di tataran strategis, bukan itu saja. Sebab, tujuan paling mendasar dan substantif di balik penyelenggaraan Pilkada, ialah melahirkan pemimpin (kepala dan wakil kepala daerah) yang memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyat.
Pertanyaan lanjutannya, apa saja kebutuhan dan keinginan rakyat itu? Sebenarnya, jawaban hal ini dapat diketahui melalui sensus atau-–setidaktidaknya–- survei.
Namun, secara common sense, tampaknya hal itu berkenaan beberapa hal: terjadinya kehidupan yang rukun, adil, dan makmur di daerah. Secara kuantitatif, hal itu biasa diukur dengan indeks pembangunan manusia (IPM).
Karena, secara kuantitatif, hal-hal abstrak berupa kehidupan yang rukun, adil, dan makmur itu, dalam kadar tertentu, dapat dilihat dalam data IPM di daerah. Dalam IPM, tampak usia harapan hidup dan kesehatan penduduk, daya beli penduduk, dan tingkat pendidikan penduduk di daerah. Memang tidaklah sama dengan. Tapi beberapa variabel IPM tadi kemungkinan besar dan dipercaya sebagai bukti terjadinya kehidupan yang bersatu, rukun, adil, dan makmur di daerah.
Silakan saja, pikirkan dan perhatikan, apakah di daerah yang penduduknya saling gontok-gontokan, bahkan mengalami peperangan itu, terjadi usia harapan hidup dan kesehatan, tingkat daya beli, dan tingkat pendidikan yang tinggi atau tidak?
Apakah di daerah yang penduduknya tidak menjunjung tinggi keadilan, usia harapan hidup dan kesehatan, daya beli, dan tingkat pendidikan penduduknya, tinggi atau tidak? Apakah di daerah yang penduduknya miskin, terjadi usia harapan hidup dan kesehatan, tingkat daya beli, dan tingkat pendidikan yang tinggi atau tidak?
Tentu, baik menurut penerawangan nalar maupun empirik (pengalaman), jawabannya adalah tidak. Justru, sebaliknya, di daerah yang penduduknya hidup rukun, menegakkan keadilan, dan hidup makmurlah, usia harapan hidup dan kesehatan, tingkat daya beli, dan tingkat pendidikan penduduk, tinggi.
Oleh sebab itu, meski tidak identik, akan tetapi tingginya IPM di daerah boleh lah dianggap atau dijadikan parameter untuk mengukur hal-hal abstrak berupa kehidupan yang rukun, adil, dan makmur tadi di daerah.
Dengan demikian, jadikan pilkada sebagai sayembara. Artinya, para pemilih harus sudah menentukan kriteria kepala dan wakil kepala daerah yang dibutuhkan, dan diinginkan terlebih dahulu.
Lantas tentukan, kritera tersebut melekat pada pasangan mana. Dengan kata lain, pasangan kepala dan wakil kepala daerah mana yang mampu meninggikan IPM daerah? Karena, kerukunan, keadilan, dan kemakmuran, abstrak. Bukankah begitu?
Jadikan pilkada sebagai sayembara. Artinya, para pemilih harus sudah menentukan kriteria kepala dan wakil kepala daerah yang dibutuhkan dan diinginkan terlebih dahulu.
Lantas tentukan, kritera tersebut melekat pada pasangan mana. Dengan kata lain, pasangan kepala dan wakil kepala daerah mana yang mampu meninggikan IPM daerah. Karena, kerukunan, keadilan, dan kemakmuran, abstrak. Bukankah begitu?
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved