Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pelaksanaan Asas Desentralisasi dalam Pilkada Serentak

Rahman Mulyawan Dosen FISIP Unpad
02/11/2020 03:15
Pelaksanaan Asas Desentralisasi dalam Pilkada Serentak
(Dok. Pribadi)

PILKADA serentak 2020 akan digelar di masa pandemi korona yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. Kegiatan pilkada dalam sistem pemerintahan daerah merupakan pelaksanaan dari asas desentralisasi.

Terdapat beberapa keuntungan dari pelaksanaan asas desentralisasi pada kegiatan pilkada. Cheena dan Rondinelli (1983:14) mengemukakan mengenai keuntungan dengan penerapan desentralisasi. Antara lain, bahwa keterwakilan yang lebih besar dalam proses pembuatan keputusan. Sehingga, dapat memotong pemusatan kekuasaan, otoritas, dan penguasaan sumber-sumber yang berlebihan, yang selama ini berada dipemerintahan pusat. Dan, terdapatnya alokasi sumber-sumber pemerintahan dan investasi yang lebih merata.

Keuntungan kedua, yaitu kemampuan administratif yang lebih besar, baik di dalam lingkungan pemerintahan daerah maupun lembaga-lembaga swasta yang ada di daerah. Selain itu, sistem administrasi di semua tingkatan lebih fleksibel, inovatif, dan kreatif. Sehingga, terbangun struktur yang lebih terkoordinasi secara efektif, baik di lingkungan pemerintahan maupun kaitannya dengan lembagalembaga nonpemerintah.

Keuntungan yang lain ialah partisipasi warga negara di dalam perencanaan dan manajemen pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhankebutuhan daerah, dan kelompok yang beraneka ragam, yang pada akhirnya memungkinkan terumuskannya program-program yang lebih realistis dan efektif.

Selain itu, struktur pemerintahan yang terdesentralisasi, yang memungkinkan adanya pertukaran informasi yang menghubungkan tuntutan-tuntutan politik masyarakat lokal dengan pemerintah pusat. Sehingga, meningkatkan stabilitas politik dan kesatuan nasional.

Terakhir, keuntungan dari penerapan asas desentralisasi ialah pelayanan dan barang-barang publik tersedia secara efisien dengan biaya lebih murah. Berdasarkan penjelasan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa penerapan desentralisasi secara sungguh-sungguh akan memberikan dampak positif yang besar untuk pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah diharapkan sungguhsungguh mampu menjamin terselenggaranya demokrasi di daerah. Selain itu juga dapat menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sebab, kedua hal inilah yang menjadi pokok dari kebijakan otonomi daerah. Signifikansi desentralisasi dan otonomi daerah di dalam UU No 23/2014. Salah satunya, terepresentasi dari penetapan pelaksanaan pilkada secara langsung.

Walaupun pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung hanya merupakan salah satu aspek dari UU itu, tidaklah berlebihan bahwa pelaksanaan pilkada langsung merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu masyarakat di daerah.

Tetapi, sesungguhnya pilkada langsung secara serentak seharusnya bukanlah sekadar mengubah bentuk proses politik dari yang tidak demokratis menjadi demokratis, dari sentralistik menjadi desentralistik.

Akan tetapi, pilkada langsung harus menjadi sebuah mekanisme dalam ruang lingkup administrasi publik (kebijakan publik), yang dapat memberikan dampak yang positif, bagi perbaikan kondisi sosial, ekonomi, dan juga politik tentunya, bagi masyarakat di daerah.

Pilkada langsung merupakan satu komponen untuk membentuk local accountability, political equity, dan local responsiveness yang merupakan tujuan dari desentraliasi (Smith, Dahl, dan Mawhood dalam Fitriyah, 2005:123).

Prasyarat terlaksananya desentralisasi dalam pilkada itu sendiri ialah harus terpenuhinya halhal sebagai berikut. Pertama, pemerintah daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas. Kedua, pemerintah daerah harus memiliki pendapatan sendiri.

Ketiga, pemerintah daerah harus memiliki lembaga perwakilan rakyat yang betul-betul menjalankan fungsi untuk mengontrol eksekutif daerah. Dan keempat, adanya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Pilkada langsung secara normatif seharusnya memberikan outcome, pada semakin berkualitasnya pelaksanaan pembangunan di daerah, serta, kehidupan masyarakat. Sebab, dengan menggunakan logika normatif bahwa orang yang terpilih sebagai kepala daerah adalah orang yang diyakini banyak orang berkemampuan terbaik untuk menghasilkan perubahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya