Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMILIHAN kepala daerah atau pilkada di tengah pandemi covid-19 memang bukan pilihan waktu yang ideal. Namun, roda estafet kepemimpinan dan pembangunan di 270 daerah harus terus berputar.
Dengan alasan itu, kontestasi politik daerah tingkat I dan II yang telah masuk tahapan kampanye mesti berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat. Ketaatan terhadap protokol kesehatan oleh para kandidat, partai pengusung, tim sukses, pelaksana, pengawas, hingga pemilik hak suara menjadi sebuah keniscayaan.
Pilkada kali ini juga tidak boleh menggadaikan mutu demokrasi sekalipun dengan alasan pandemi covid-19. Maka, prinsip-prinsip yang menyertai pilkada wajib dijunjung, seperti akurasi data pemilih.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan sikap tegas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran di daerah harus muncul dalam menyikapi potensi dan pelanggaran protokol kesehatan. “Pembubaran kampanye yang melanggar ketentuan dan prasyarat protokol kesehatan akan memberi pembelajaran atau edukasi politik kepada publik bahwa tidak ada tawar-menawar terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya, dua hari lalu.
Dengan demikian, kata Titi, kepatuhan pada protokol kesehatan diharapkan tidak hanya akan muncul di antara para calon, tetapi juga pada pemilih. Dukungan dari media massa pun sangat penting dalam menyuarakan ketaatan sekaligus sanksi sosial bagi para pelanggarnya.
“Juga agar bisa tersampaikan dengan luas kepada masyarakat dan bisa menjadi referensi bagi publik dalam menentukan pilihan pada hari pemungutan suara kelak, 9 Desember,” urainya.
Titi mengatakan pemilih diharapkan teredukasi dengan baik, tidak memilih calon yang abai pada protokol kesehatan. “Sebab kepatuhan pada protokol kesehatan adalah refleksi atas komitmennya dalam melindungi dan melayani masyarakat.’’
Sejauh kampanye berlangsung sejak 26 September, Titi menilai penjangkauan janji politik para kandidat belum banyak diterima masyarakat. Belum ada interaksi dan diskursus program yang cukup kuat antara calon dan pemilih.
Kampanye belum pula secara substansial membahas gagasan dan visi-misi calon terkait dengan arah pembangunan daerah. “Juga soal strategi penanganan covid-19 yang ditawarkan oleh para calon untuk mengatasi krisis akibat pandemi yang sekarang sedang kita hadapi,” paparnya.
MI/ADAM DWI
Para narasumber dari KPU RI memberikan paparan dalam webinar KPU, Selasa (15/9/2020).
Jangan bosan
Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan kandidat dan masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 asalkan terus diingatkan. Pemerintah terutama penyelenggara pemilu, tegasnya, harus terus mengingatkan semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan sehingga pilkada berlangsung aman dan sehat.
‘’Pemerintah agar tidak bosan terus mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehat pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye. Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan asalkan terus diingatkan,’’ papar kata Direktur Eksekutif Voxpol Center itu.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin menyatakan pihaknya terus mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian lebih pada penegakan protokol pencegahan covid-19. Sebab, upaya memaksimalkan kampanye daring ternyata tidak membuahkan hasil maksimal. Padahal, metode itu mestinya dikedepankan untuk mencegah penularan korona.
Penguatan disiplin terhadap protokol kesehatan juga dilakukan, termasuk dengan penyediaan sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, dan disinfektan. Bukan hanya menyediakan, penyelenggara kampanye harus memastikannya digunakan plus jaga jarak.
“Sebab pada dasarnya perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam covid-19,” kata Afif. (Ind/X-8)
Sumber: Antara/Bawaslu/Tim Riset MI-NRC
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved