Penyandang Disabilitas dan Pilkada di Masa Pandemi

Neneng Fitri Ekasari Pengurus Forum Gerakan Literasi Sekolah Nasional
30/10/2020 04:40
Penyandang Disabilitas dan Pilkada di Masa Pandemi
(Dok. Pribadi)

PILKADA di tengah pandemi covid-19 ialah hal yang sangat langka dan ‘luar biasa’. Di saat orang-orang dipaksa bekerja via work from home (WFH), belajar via daring, dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun), pilkada tetap akan dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Seperti dua sisi mata uang yang berbeda, kontradiktif dan riskan akan paparan covid-19.

Hal ini menjadi tantangan serius bagi penyelenggara, artinya bagaimana penyelenggara dapat mengemas sedemikian rupa sehingga pilkada yang dilaksanakan tidak menjadi klaster baru dalam paparan covid-19.

Terlebih lagi, bagi para penyandang disabilitas. Selain memerlukan sosialisasi yang benar-benar mereka pahami, dalam tata cara pemilihan, informasi tentang kandidat dalam pemilihan, juga bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan benar, pada saat pemilihan dilaksanakan.

Penyelenggara harus benarbenar memahami setiap detail kebutuhan khusus yang dimiliki para penyandang disabilitas, seperti penggunaan pendamping bagi penyandang tunanetra ataupun pengisyarat bagi penyandang tuna rungu. Bagaimana kebutuhan khusus mereka dapat terakomodasi dengan baik, tanpa melanggar protokol kesehatan yang diterapkan. Dengan demikian, semakin menambah panjang deretan tanggung jawab penyelenggara tentunya.

Selama ini sosialisasi yang telah dilakukan bagi penyandang disabilitas ialah pada saat pemilihan presiden, pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/wali kota. Biasanya, KPU bekerja sama dengan organisasiorganisasi penyandang disabilitas, seperti Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), ataupun melibatkan relawan-relawan yang akan membantu para penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih mereka.

Menurut Ketua ITMI kabupaten Cianjur, Sukma Paddimang, di Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah bekerja sama dengan ITMI dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tetapi di kabupaten/ kota lain mungkin saja berbeda.

Kerja sama yang dijalin antara organisasi penyandang disabilitas dengan KPU, seyogianya dapat merepresentasikan aspirasi para penyandang disabilitas sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan/ aksesibilitas bagi mereka secara berkesinambungan dalam setiap periode pemilihan.

Hal tersebut mengindikasikan terpenuhinya hak-hak konstitusi mereka sebagai warga negara. Mereka memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dengan masyarakat pada umumnya. Keterbatasan mereka bukan alasan untuk ‘dibeda-bedakan’. Para penyandang disabilitas hanya membutuhkan kesempatan/ruang untuk mengembangkan diri, sesuai kondisi yang mereka miliki.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya