Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA di tengah pandemi covid-19 ialah hal yang sangat langka dan ‘luar biasa’. Di saat orang-orang dipaksa bekerja via work from home (WFH), belajar via daring, dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun), pilkada tetap akan dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Seperti dua sisi mata uang yang berbeda, kontradiktif dan riskan akan paparan covid-19.
Hal ini menjadi tantangan serius bagi penyelenggara, artinya bagaimana penyelenggara dapat mengemas sedemikian rupa sehingga pilkada yang dilaksanakan tidak menjadi klaster baru dalam paparan covid-19.
Terlebih lagi, bagi para penyandang disabilitas. Selain memerlukan sosialisasi yang benar-benar mereka pahami, dalam tata cara pemilihan, informasi tentang kandidat dalam pemilihan, juga bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan benar, pada saat pemilihan dilaksanakan.
Penyelenggara harus benarbenar memahami setiap detail kebutuhan khusus yang dimiliki para penyandang disabilitas, seperti penggunaan pendamping bagi penyandang tunanetra ataupun pengisyarat bagi penyandang tuna rungu. Bagaimana kebutuhan khusus mereka dapat terakomodasi dengan baik, tanpa melanggar protokol kesehatan yang diterapkan. Dengan demikian, semakin menambah panjang deretan tanggung jawab penyelenggara tentunya.
Selama ini sosialisasi yang telah dilakukan bagi penyandang disabilitas ialah pada saat pemilihan presiden, pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati/wali kota. Biasanya, KPU bekerja sama dengan organisasiorganisasi penyandang disabilitas, seperti Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), ataupun melibatkan relawan-relawan yang akan membantu para penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih mereka.
Menurut Ketua ITMI kabupaten Cianjur, Sukma Paddimang, di Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah bekerja sama dengan ITMI dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tetapi di kabupaten/ kota lain mungkin saja berbeda.
Kerja sama yang dijalin antara organisasi penyandang disabilitas dengan KPU, seyogianya dapat merepresentasikan aspirasi para penyandang disabilitas sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan/ aksesibilitas bagi mereka secara berkesinambungan dalam setiap periode pemilihan.
Hal tersebut mengindikasikan terpenuhinya hak-hak konstitusi mereka sebagai warga negara. Mereka memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dengan masyarakat pada umumnya. Keterbatasan mereka bukan alasan untuk ‘dibeda-bedakan’. Para penyandang disabilitas hanya membutuhkan kesempatan/ruang untuk mengembangkan diri, sesuai kondisi yang mereka miliki.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved