Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KURANG dari dua bulan lagi, masyarakat akan memilih pemimpin di daerahnya masing-masing, dalam hal ini bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Tentu, kita berharap proses pemilihan berlangsung kondusif, aman, dan damai, serta menghasilkan para pemimpin di daerah yang benar-benar berkualitas (well qualified), sesuai dengan harapan atau ekspektasi warga masyarakat yang memilihnya.
Masyarakat tentu tidak mau lagi memilih pemimpin dengan sifat dan karakter yang bertolak belakang pada saat calon pemimpin tersebut mengumbar janji-janji politiknya dalam kampanye. Sebaliknya, masyarakat pasti berharap pemimpin yang dipilihnya ialah mereka yang memiliki karakter yang baik, antara lain ditandai dengan apa yang ia janjikan senapas dengan perbuatan atau perilaku yang ia tunjukkan pada saat memimpin. Ia selalu berusaha mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat, dalam bentuk program kegiatan yang berorientasi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu saja.
Pemimpin harus sadar salus populi suprema lex esto artinya keselamatan rakyat adalah segala-galanya atau hukum tertinggi. Ungkapan Cicero tersebut, menurut pandangan penulis, masih sangat relevan dalam konteks kekinian. Terutama, dalam konteks sikap pemimpin dalam mewujudkan ekspektasi warga masyarakat.
Untuk menghasilkan pemimpin melalui pilkada, sudah barang tentu harus diawali dengan kompetensi warga pemilih. Tentu, tidak hanya cukup dengan kompetensi pengetahuan, tetapi juga yang lebih penting ialah kompetensi sikap atau moral yang harus melekat dalam diri warga negara.
Dalam konteks ini, penulis mengangkat pandangan Michele Borba dalam bukunya Building Moral Intelligence, meskipun dalam buku tersebut lebih ditekankan kepada bagaimana penanaman moral kepada anak. Namun, dalam perspektif penulis dapat juga dirujuk sebagai pisau analisis dalam konteks pentingnya kematangan moral bagi pemilih dalam pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Dalam perspektif Borba, ada beberapa nilai kebajikan moral yang harus dikembangkan dalam rangka merealisasikan kematangan moral. Pertama, memiliki rasa hormat terhadap martabat kemanusiaan. Kedua, memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan bersama. Ketiga, mengintegrasikan kepentingan sosial dan pribadi secara bertanggung jawab. Keempat, menunjukkan integritas. Kelima, becermin pada pilihan moral. Lalu, keenam, mencari pemecahan konflik dengan cara damai.
Warga masyarakat yang memilih calon pemimpinnya dalam pilkada nanti sejatinya harus merefleksikan nilai-nilai kebajikan sebagaimana diintrodusir Borba tersebut. Sudah barang tentu, dalam pengamalannya sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
Ciri yang pertama, yakni memiliki rasa hormat terhadap martabat kemanusiaan, antara lain direalisasikan dalam bentuk sikap menghargai pilihan warga masyarakat lain. Meskipun berbeda pilihan, tidak harus kemudian menimbulkan friski atau konflik dalam kehidupan masyarakat.
Karenanya, tidak bisa ditoleransi lagi ada pemaksaan untuk memilih di luar keyakinan terhadap pilihan sendiri. Sejatinya memang dalam menentukan pilihan tersebut harus disandarkan kepada keyakinan tiap-tiap individu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama, menyangkut aspek kualitas pribadi calon pemimpin, bukan karena kedekatan atau hal-hal lain yang tidak terkait dengan kompetensi dan kepribadian calon pemimpin.
Ciri yang kedua diaktualisasikan dalam bentuk sikap dan perilaku peduli terhadap kehidupan bersama. Memilih tentu saja bukan sekadar mencoblos pilihan kita, melainkan juga terdapat konsekuensi yang cukup berat yang menyertainya, yakni seberapa tepat pilihan kita terhadap calon pemimpin di daerah yang kelak, dalam menjalankan kepemimpinannya benar-benar berorientasi untuk kepentingan masyarakat atau bersifat propopulis. Untuk itu, pertimbangkan secara masak, sebelum menentukan pilihan dalam pilkada nanti karena berkonsekuensi terhadap jalannya pemerintahan di daerah untuk lima tahun ke depan.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved