Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah atau pilkada, ialah satu wujud dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi. Adapun tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi ada dua. Pertama, tujuan demokrasi. Dalam hal ini, pemda diposisikan sebagai instrumen pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat daerah atau Lokal, yang secara agregat akan berperan dan memberi kontribusi serta sumbangan pada pendidikan politik secara nasional. Hal itu guna percepatan mewujudkan suatu tatanan Masyarakat Madani yang disebut dengan Civil Society.
Kedua, tujuan kesejahteraan. Hal ini menunjukkan dengan adanya pemda, akan tersedia pelayanan publik untuk masyarakat daerah tersebut atau masyarakat lokal secara baik, efektif, efisien, dan ekonomis, melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
Fungsi yang dijalankan Pemda ialah yang bersifat public service functions (fungsi pelayanan masyarakat), developmental functions (perekonomian, perdagangan, dan perindustrian), serta protective functions (ketenteraman dan ketertiban).
Sementara itu, sifat dari pelayanan yang dilakukan pemda ialah regulatory dan provision of goods. Secara filosofis, menurut Kausar AS (2008), keberadaan pemerintah adalah untuk menciptakan law and order (ketenteraman dan ketertiban), dan untuk melaksanakan kesejahteraan, sedangkan perlunya pemerintah daerah (pemda) karena wilayah negara terlalu luas, dan untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis, merupakan konsekuensi logis, bahwa dalam menentukan isi otonominya pemda harus mengacu kepada urusan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.
Pilkada merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan demokrasi di negara ini. Namun, di saat pandemi covid-19 menjadi sebuah perdebatan. Hingga saat ini, ada pihak yang menyetujui tetap dilksanakan dan ada pihak yang ingin agar pelaksanaannya ditunda dengan berbagai pertimbangan. Apalagi, saat ini jumlah masyarakat yang positif covid-19 terus bertambah.
Hal ini juga terjadi di Provinsi Riau. Terakhir, kasus covid-19 di Riau bertambah, total hampir 10 ribu kasus sehingga menjadi pilihan yang sulit, di antara mewujudkan demokrasi atau menyelamatkan jiwa rakyat. Pelaksanaan pilkada di Provinsi Riau, terdapat di 9 daerah dan ada 33 pasangan calon kepala daerah yang bertarung, dengan daftar pemilih sementara (DPS) dari KPU Riau hingga 28 September 2020 mencapai 2.450.166 pemilih.
Tentunya, sangat berpotensi terhadap penyebaran covid-19 di Provinsi Riau jika pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Walaupun pemerintah Provinsi Riau mengatakan, telah menyiapkan kemungkinan adanya lonjakan penularan covid-19, yaitu penyediaan fasilitas di rumah sakit.
Karena itu, selama masa kampanye saja, pihak Bawaslu Riau melalui keterangan pers menemukan tiga dugaan pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020. Satu dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti, dua pelanggaran yang substansial masih didalami. Dugaan yang pertama, yaitu adanya kampanye tanpa menyertakan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP), yakni kampanye ilegal terjadi di Kota Dumai. Hasil pengawasan 12 hari kampanye terdapat 449 kali pertemuan, 2 kali dibubarkan.
Belum menjadi pemerintah daerah saja sudah melanggar aturan dan tentunya akan membahayakan masyarakat. Seharusnya calon kepala daerah mampu memjadi model dalam pelaksanaan protokol kesehatan saat pandemi covid-19.
Dugaan yang kedua, yaitu dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Pelalawan karena adanya laporan. Dugaan yang ketiga, yaitu dugaan penghinaan terhadap salah satu paslon. Bawaslu Riau juga sebelumnya telah menertibkan alat peraga kampanye yang menabrak aturan.
Pelanggaran tersebut terjadi di 9 wilayah yang melaksanakan pilkada. Padahal, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, serta Nomor 10 Tahun 2020, yang wajib ditaati semua pihak.
Persoalan ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa dari masyarakat yang menjadi taruhannya. Artinya, jika keinginan mewujudkan demokrasi dalam bentuk pelaksanaan pilkada, wajib mempertimbangkan keselamatan jiwa rakyat.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved