Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBONGKARNYA kasus dugaan korupsi tambang timah senilai Rp271 triliun, yang melibatkan Harvey Moeis beserta 16 orang lainnya, semakin menambah deretan panjang kejahatan kerah putih (white collar) di Indonesia. Besaran nilai korupsi yang tak tanggung-tanggung ini menjadi angka penyelewengan uang negara yang paling fantastis di sepanjang rentetan tindak korupsi di Indonesia.
Bahkan, kasus ini sangat menghentakkan publik dan nyaris mengaburkan ingatan publik tentang beberapa kasus dugaan korupsi sebelumnya, seperti korupsi BLBI senilai Rp138,44 triliun, penyerobotan lahan kelapa sawit senilai Rp104,1 triliun, pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban senilai Rp35 triliun, serta pengelolaan dana pensiun PT ASABRI senilai Rp22,78 triliun, dan lainnya.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/syirik-sosial-pelaku-korupsi
Ia menegaskan, penyampaian terbuka Presiden justru menjadi langkah penting agar persoalan serius seperti penyelundupan sumber daya strategis tidak ditutupi.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Bagaimanakah penjelasan atau tafsir dari Surat Luqman ayat 13? Berikut ulasannya oleh Kiai Asyari Masduki dari LDNU PC Kediri, Jawa Timur.
Secara istilah, syirik adalah perbuatan, anggapan atau itikad menyekutukan Allah SWT dengan yang lain, seakan-akan ada yang maha kuasa selain Allah SWT
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved