Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DI tengah protes keras pemerintah (Kementerian Agama) kepada penyedia layanan jemaah haji di Arafah-Muzdalifah dan Mina (Armuzna), datang kabar menggembirakan dari Mekkah. Pada Sabtu (1/7) untuk pertama kalinya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan penyembelihan 3.117 kambing dam jemaah haji Indonesia di rumah potong hewan (RPH) Ukaisiyah Mekkah. Daging kambing tersebut nantinya akan dikirim ke Indonesia untuk dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Baznas dan Kemenag RI tentang pengelolaan dam haji pada 16 Juni 2023. Sebelum itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) mengeluarkan Surat Edaran No 2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
Tahun 2013, saat menjabat Dirjen PHU, Anggito Abimanyu pernah melontarkan gagasan ini. Tetapi, sampai akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022 pengelolaan dam secara kolektif belum terwujud. Sebagai aktivis filantropi, Hilman Latief, Dirjen PHU saat ini, bergerak cepat langsung mengeksekusinya. "Sudah terlalu lama diwacanakan," katanya kepada penulis.
Menggandeng Baznas pilihan tepat, karena Baznas lembaga pemerintah yang mengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). Dam, kurban, akikah, fidyah dan lain termasuk jenis DSKL. Selain untuk memberikan perlindungan jemaah agar sempurna ibadahnya, tentu karena di situ ada potensi dana sosial keagamaan yang dapat dimanfaatkan umat.
Dam tamattu'
Setiap tahun, hampir seluruh jemaah haji melaksanakan haji tamattu`, yaitu setelah melaksanakan umrah saat awal kedatangan di tanah suci, mereka melepas kain ihram dan kembali mengenakannya ketika niat berhaji sebelum berangkat ke Arafah. Hanya sedikit yang mengambil haji ifrâd, yaitu datang ke Mekkah dan berihram untuk haji saja, meskipun setelah haji berumrah, dan haji qirân, yang menghimpun pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu/ niat.
Sesuai QS Al-Baqarah:196, sebagai ungkapan rasa syukur dan untuk menyempurnakan ibadah, para jemaah haji yang ber-tamattu` diwajibkan menyembelih hewan al-hadyu. Secara bahasa, al-hadyu berarti 'hadiah persembahan'. Di kalangan jemaah haji Indonesia, al-hadyu lebih populer disebut dam (darah), sebab dari hewan sembelihan tersebut darah mengalir.
Saat haji wada’, Nabi Saw mempersembahkan ke tanah suci seratus ekor unta saat haji (HR Al-Bukhari). Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmû mengatakan, "Para ulama sepakat menyatakan bahwa sangat dianjurkan bagi yang bermaksud melaksanakan haji dan umrah ke kota Mekkah untuk mempersembahkan hewan (kambing, sapi dan unta) dan menyembelihnya di sana, kemudian membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin di tanah suci." (al-Majmû Syarh al-Muhadzdzab, 8/356).
Selain dam tamattu yang hukumnya wajib, ada juga dam wajib yang timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan ibadah haji dan umrah karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan (dam isâ`ah), seperti tidak mabit di Muzdalifah, tidak melontar jamarat pada 10 Dzulhijjah (aqabah) dan hari-hari tasyrik dan lainnya.
Pada umumnya, jemaah haji Indonesia melaksanakan dam dengan cara; membeli hewan sendiri dan menyembelihnya di RPH yang telah disediakan, atau; mempercayakannya kepada orang lain (tokoh agama, KBIHU, ketua kloter atau muqîmîn), atau; membeli kupon al-hadyu yang disediakan oleh Islamic Development Bank (IDB) melalui proyek Adahi di beberapa counter bank dan kantor pos.
Ketika dilaksanakan sendiri atau melalui perantara (calo), terbuka celah terjadinya penyimpangan seperti dam yang tidak dilaksanakan, dilaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan agama, distribusi daging yang tidak tepat sasaran, praktik jual-beli daging dam dan kurban di RPH dan sebagainya.
Selepas hari tasyrik, biasanya polisi Arab Saudi melakukan razia karena sering terjadi penyelundupan daging dari RPH di Masya`ir ke restoran-restoran di Mekah, Jeddah dan wilayah lainnya di Arab Saudi. Padahal, para ulama sepakat, seperti dinyatakan Imam al-Nawawi (w.676 H) dalam kitab al-Îdhâh, tidak boleh hukumnya menjual daging kurban dan al-hadyu.
Potensi ekonomi dam haji
Kerja sama Baznas-Kemenag dalam konteks ini menjadi sangat strategis. Selain dapat lebih menjamin keabsahan dan kesempurnaan ibadah haji secara syar`i, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Air. Setiap tahun Indonesia mengirim 221 ribu jemaah haji. Sebanyak itu pula kambing dibutuhkan. Nilainya tidak kurang dari Rp500 miliar bila harga 600 SR per hewan. Seekor kambing diperkirakan dapat menghasilkan 20 pouch (kantong kemasan).
Maka, setiap tahun terdapat 4,4 juta kemasan daging yang dapat distribusikan di Indonesia. Angka tesebut cukup signifikan dalam menekan angka stunting di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), pada 2022 angka stunting mencapai 21,6%. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menargetkan prevalensi stunting di 2023 menjadi 17%.
Pada prinsipnya, daging dam adalah hak fakir miskin tanah haram/suci. Tetapi para fukaha sepakat membolehkan kelebihannya untuk dikirim kepada yang berhak menerima di luar tanah haram, termasuk ke negara-negara lain.
Selain pemanfaatan daging dam untuk meningkatkan gizi masyarakat, terbuka peluang bisnis dalam pengadaan hewan al-hadyu. Selama ini Pemerintah Arab Saudi selalu mendatangkan kambing dari beberapa negara di Afrika dan Australia. Investor Indonesia dan Arab Saudi dapat bekerja sama memasok kebutuhan kambing jemaah haji Indonesia. Ijma ulama, hewan al-hadyu harus disembelih di tanah suci (Mekkah). Hewannya didatangkan dari Indonesia, disembelih di Mekkah, dan dagingnya dikembali ke Indonesia. Prinsipnya, 'dari Indonesia untuk Indonesia'.
Tahun ini baru terbatas dam petugas. Kita berharap, secara bertahap di tahun-tahun mendatang, dapat mencakup seluruh jemaah haji. Ini akan menjadi legacy Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men dalam membangun eksosistem ekonomi haji. Pelaksanaan dam dan kurban secara kolektif melalui lembaga terpercaya akan lebih maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri.
Selain dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat, cara ini juga akan mendatangkan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat luas di Tanah Air. Dengan demikian, pelaksanaan al-hadyu sebagai salah satu syiar agama (QS Al-Hajj [22]: 36), sejalan dengan salah satu tujuan berhaji, yaitu untuk memperlihatkan ragam manfaat (QS Al-Hajj [22]: 28).
Manfaat yang bersifat material tidak hanya dirasakan di tanah suci, tetapi juga di negeri sendiri. Oleh karenanya, dukungan para ulama, parlemen dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk keberlangsungan program ini.
Distribusi hewan kurban ini menyasar ke daerah tertinggal agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.
Daya Group kembali menyalurkan hewan kurban sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan di wilayah sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Golden Tulip Pontianak meyerahkan 1 ekor hewan kurban untuk dibagikan ke seluruh karyawan Hotel Golden Tulip Pontianak dan masyarakat sekitar.
BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
BPKH Limited mulai salurkan kompensasi tunai kepada 20.000 jemaah haji akibat kendala layanan konsumsi saat puncak haji.
WAKIL Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar menyebut pihaknya akan mengawal kouta jemaah haji Indonesia tidak berkurang. Itu terkait wacana pemangkasan kuota haji Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved