Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH persoalan masih mendera dan perlu perhatian pemerintah daerah untuk segera mendapat penanganan tepat. Permasalahan belum terbuka luasnya akses ekonomi, sulitnya berurusan terkait tanah ulayat, kemudahan dan fleksibilitas pelayanan perizinan, merupakan poin yang perlu dilakukan pembenahan.
Selain itu, sinergitas usaha menengah dan kecil dengan korporasi juga masih rendah. Hal-hal tersebut menjadi urgensi bagi perhatian pemerintah daerah untuk menciptakan kemudahan iklim berusaha yang sehat, dan mendongkrak sosial ekonomi serta budaya masyarakat.
Dalam kaitan itulah perlunya keseimbangan kepentingan antara kemudahan perizinan berusaha serta berinvestasi dengan asas sila kelima Pancasila, terkhusus yang manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. Mewujudkan asas keadilan sosial dan kompleksitas permasalahan tersebut menurut Berry Richmond (1993) dan Arnold (2015) membutuhkan pola pikir berfikir sistemik dan komitmen bersama para pihak. Peraturan daerah (perda) tentang perizinan, perlu menjadi perhatian bersama untuk memastikan kualitas substansi dan proses pengesahan regulasi tanpa intervensi.
Kita perlu menyorot rancangan kebijakan perizinan dan penanaman modal daerah; seperti bagaimana kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan online single submission (OSS), bidang usaha penanaman modal/investasi, insentif dan kemudahan penanaman modal, tanah ulayat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan perizinan, kemitraan usaha besar dengan UMKM.
Kehadiran perda tentang perizinan dan penanaman modal, sangat dibutuhkan daerah dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dunia usaha dan masyarakat saat ini yang berubah mendasar dengan cepat dan serba tidak pasti. Seperti kondisi turbulen atau era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) yang banyak dihadapi dunia usaha. Kalau saja hal itu tidak mampu dikelola dengan baik, dan didukung kebijakan yang tepat dari Pemerintah, dapat menggerus sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintahan di daerah yang mampu membangun kolaborasi akan dapat hadir sebagai katalisator, mengatur dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. Muara dari hal tersebut mengungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka kehadiran kebijakan daerah terkait perizinan, nantinya diharapkan mampu menjawab semua kompleksitas tantangan tersebut. Kompleksitas yang diurai dengan komitmen dan upaya bersama melahirkan kebijakan daerah berkualitas.
Pemerintah daerah memang telah ada yang memiliki perda terkait perizinan dan penanaman modal. Tetapi ada juga yang baru akan menginisiasi pengusulan rancangan Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Bagi yang baru menginisiasi tentunya dalam tahap proses persiapan dan penyusunan naskah akademik.
Dalam proses penyusunan naskah akademik (perencanaan kebijakan) inilah ranah partisipasi masyarakat perlu mulai diintensifkan. Bagaimana naskah akademik lahir dari kajian mendalam menyeluruh terkait aspek kehidupan sosial ekonomi lingkungan masyarakat, dan melibatkan secara optimal para pihak. Untuk kemudian partisipasi masyarakat dapat berlanjut pada tahapan pelaksanaan kebijakan/peraturan daerah yang bijak.
IKATAN Alumni SMAN 37 Jakarta (IKA SMAN 37) membentuk divisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam struktur organisasinya.
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Rp32,1 triliun telah dicairkan untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, dorong PDB dan UMKM.
APUDSI adakan gala dinner pra-Rakernas 2026 untuk perkuat solidaritas anggota dan dorong ketahanan desa melalui ekonomi, pangan, dan UMKM terpadu.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved