Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kualitas Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah

Tuti Kurnia, Mahasiswa Program Doktoral Studi Kebijakan Universitas Andalas, Analis Kebijakan Muda Pemerintah Kota Padang
05/1/2022 23:30
Kualitas Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah
Tuti Kurnia(Dok pribadi)

SEJUMLAH persoalan masih mendera dan perlu perhatian pemerintah daerah untuk segera mendapat penanganan tepat. Permasalahan belum terbuka luasnya akses ekonomi, sulitnya berurusan terkait tanah ulayat, kemudahan dan fleksibilitas pelayanan perizinan, merupakan poin yang perlu dilakukan pembenahan.

Selain itu, sinergitas usaha menengah dan kecil dengan korporasi juga masih rendah. Hal-hal tersebut menjadi urgensi bagi perhatian pemerintah daerah untuk menciptakan kemudahan iklim berusaha yang sehat, dan mendongkrak sosial ekonomi serta budaya masyarakat. 

Dalam kaitan itulah perlunya keseimbangan kepentingan antara kemudahan perizinan berusaha serta berinvestasi dengan asas sila kelima Pancasila, terkhusus yang manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. Mewujudkan asas keadilan sosial dan kompleksitas permasalahan tersebut menurut Berry Richmond (1993) dan Arnold (2015) membutuhkan pola pikir berfikir sistemik dan komitmen bersama para pihak. Peraturan daerah (perda) tentang perizinan, perlu menjadi perhatian bersama untuk memastikan kualitas substansi dan proses pengesahan regulasi tanpa intervensi. 

Kita perlu menyorot rancangan kebijakan perizinan dan penanaman modal daerah; seperti bagaimana kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan online single submission (OSS), bidang usaha penanaman modal/investasi, insentif dan kemudahan penanaman modal, tanah ulayat, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal dan perizinan, kemitraan usaha besar dengan UMKM.
 
Kehadiran perda tentang perizinan dan penanaman modal, sangat dibutuhkan daerah dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dunia usaha dan masyarakat saat ini yang berubah mendasar dengan cepat dan serba tidak pasti. Seperti kondisi turbulen atau era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity) yang banyak dihadapi dunia usaha. Kalau saja hal itu tidak mampu dikelola dengan baik, dan didukung kebijakan yang tepat dari Pemerintah, dapat menggerus sosial dan ekonomi masyarakat. 

Pemerintahan di daerah yang mampu membangun kolaborasi akan dapat hadir sebagai katalisator, mengatur dan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. Muara dari hal tersebut mengungkit peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka kehadiran kebijakan daerah terkait perizinan, nantinya diharapkan mampu menjawab semua kompleksitas tantangan tersebut. Kompleksitas yang diurai dengan komitmen dan upaya bersama melahirkan kebijakan daerah berkualitas.

Pemerintah daerah memang telah ada yang memiliki perda terkait perizinan dan penanaman modal. Tetapi ada juga yang baru akan menginisiasi pengusulan rancangan Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Bagi yang baru menginisiasi tentunya dalam tahap proses persiapan dan penyusunan naskah akademik. 

Dalam proses penyusunan naskah akademik (perencanaan kebijakan) inilah ranah partisipasi masyarakat perlu mulai diintensifkan. Bagaimana naskah akademik lahir dari kajian mendalam menyeluruh terkait aspek kehidupan sosial ekonomi lingkungan masyarakat, dan melibatkan secara optimal para pihak. Untuk kemudian partisipasi masyarakat dapat berlanjut pada tahapan pelaksanaan kebijakan/peraturan daerah yang bijak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya