KEPALA BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan seputar integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) ke BRIN. Dirinya menyebutkan akan memberikan 5 opsi sesuai dengan status Kepegawaian masing masing.
"Perlu dipahami bahwa LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai Peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/1).
Dari hasil integrasi Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN pada 1 September 2021 lalu, status LBME telah menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Baca juga: P2G Minta Jangan Buru-Buru Pembelajaran Tatap Muka
"Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya," ucapnya.
Lanjut Handoko, disini lain LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status.
Pertama, PNS Periset yang akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti. Kedua, Honorer Periset usia lebih dari 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Ketiga, Honorer Periset usia dibawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Keempat Honorer Periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by research dan RA (research assistantship).
"Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," terang Handoko.
"Dan kelima, Honorer non Periset yang diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal," pungkasnya. (H-3)