Menjadikan Bawaslu Kompas Integritas

Abdul Ghoffar, Peneliti Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP-ISNU)
10/11/2021 13:00
 Menjadikan Bawaslu Kompas Integritas
Abdul Ghoffar,(Dok pribadi)

DALAM banyak kesempatan, terutama yang terkait dengan pengisian kekosongan jabatan pejabat publik, salah satu syarat yang tidak pernah absen adalah 'integritas'. Semua calon pejabat publik akan baru dianggap layak untuk menduduki jabatan tertentu apabila ia dianggap memiliki integritas tinggi. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan integritas itu?

Untuk menjawab itu, pendapat Huberts (2014) setidaknya patut dipertimbangkan. Menurutnya, integritas adalah bertindak sesuai dengan nilai moral dan norma, serta aturan yang relevan (acting in accordance with the relevant moral values and norms and rules). Seorang pegawai atau pejabat— terutama di sektor publik— dianggap memiliki integritas jika ia melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang dibenarkan secara moral, diukur dengan norma, nilai moral, dan aturan terkait yang relevan pada saat itu dan dalam konteks itu.

Lawan dari integritas adalah pelanggaran integritas (integrity violations), yaitu 'perilaku yang melanggar' nilai dan norma moral yang bersangkutan. Menurut Huberts, setidaknya terdapat sembilan jenis perilaku yang melanggar tersebut; korupsi, menyuap dan pilih kasih (corruption: bribing and favoritism), konflik kepentingan (conflicts of interest), penipuan dan pencurian (fraud and theft), penyalahgunaan sumber daya (abuse of resources), penyalahgunaan kekuasaan dan informasi (misuse of power and information), ketidaksenonohan; intimidasi, diskriminasi (indecency: intimidation, discrimination), dan pelanggaran waktu pribadi (private time misconduct).

Integritas Bawaslu

Dalam konteks Bawaslu, sebagai sebuah lembaga yang menjalankan dua 'mahkota kembar' yaitu fungsi pengawas dan fungsi pengadil (ajudikasi) dalam pemilu, sudah seharusnya Bawaslu menerapkan intergritas yang tinggi terhadap semua pimpinan dan pegawainya. Apa yang disampaikan oleh Huberts tersebut ada benarnya dan bisa diterapkan dalam penerapan integritas di lembaga ini.

Dalam memaknai integritas, Huberts mendahulukan kata 'moral' daripada kata 'aturan.' Artinya, meski secara aturan diperbolehkan, tetapi jika perbuatan tersebut melanggar moral publik, seharusnya pimpinan maupun pegawai Bawaslu menghindarinya.

Sebagai contoh, apakah boleh pimpinan atau pegawai Bawaslu ditraktir makan oleh orang lain, atau oleh temannya? Secara aturan, bisa jadi tidak ada yang melarangnya. Tetapi secara moral, akan memunculkan pertanyaan tentang boleh tidaknya tindakan demikian. Mengapa? Sebab tidak menutup kemungkinan, orang yang mentraktir makan tersebut dikemudian hari akan membutuhkan bantuan yang terkait dengan kewenangannya di lembaga di mana ia bekerja, yaitu Bawaslu.

Contoh lain, apakah seorang pimpinan atau pegawai Bawaslu yang sedang menjalankan tugas dinas ke daerah atau luar negeri, memajang foto-foto dirinya di media sosial pada saat melakukan aktivitas di luar kegiatan resmi diperbolehkan atau tidak? Misalnya, memajang foto atau video saat bermain di tepi pantai, berenang di lautan atau di sungai, atau sedang naik helikopter perjalanan menuju tempat tujuan.

Persoalan seperti itu, belum tentu ada aturan yang melarangnya. Tetapi jika diperhadapkan pada 'moral' maka akan memunculkan sebuah pertanyaan; bukankah dia sedang dalam rangka menjalankan tugas negara? Apakah rakyat yang menggaji mereka itu membutuhkan informasi aktivitas 'santai' mereka itu? Bukankah yang dibutuhkan oleh rakyat adalah terkait hasil dari perjalanan dinasnya tersebut? Oleh karenanya, secara meyakinkan bisa dikatakan bahwa, kegiatan-kegiatan tersebut, meskipun seandainya tidak dilarang oleh aturan, tetapi pastinya akan menyakiti moral dan perasaan publik.

Kegiatan-kegiatan tersebut, kalau dikaitkan dengan pendapatnya Huberts bisa masuk kriteria penyalahgunaan sumber daya (abuse of resources), atau juga masuk ke pelanggaran waktu pribadi (private time misconduct). Oleh karena itu, Huberts menawarkan instrumen dan metode agar individu maupun organisasi bisa menerapkan integritas sebagai berikut; pertama, untuk mewujudkan integritas maka harus ada kode etik yang mengatur secara jelas hal-hal apa saja harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Umumnya, kode etik bersifat cukup abstrak sehingga apabila terjadi pelanggaran, lumayan sulit dalam penegakannya.

Kedua, harus ada pelatihan etika. Pelatihan seperti ini, masih sangat jarang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara di Indonesia. Berbagai pelatihan yang sering dilakukan, biasanya terkait dengan pengembangan kemampuan pimpinan atau pegawai dalam rangka mengikuti berbagai perkembangan dalam pekerjaannya. Namun pelatihan yang terkait dengan etika, masih jarang. Karenanya, penting hal demikian dilakukan oleh lembaga-lembaga negara di Indonesia, termasuk Bawaslu.

Ketiga, penegakan terhadap kode etik dengan cara melakukan investigasi dan pemberian sanksi terhadap orang yang diduga melanggar integritas. Pada bagian ini kedengarannya mudah dilakukan. Padahal dalam praktiknya hal demikian tidaklah mudah. Sebab lembaga yang diberikan untuk melakukan investigasi dan sanksi terhadap pelanggar kode etik, biasanya tidak dilengkapi oleh kewenangan-kewenangan seperti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, seperti memanggail paksa untuk pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya, juga melakukan penyadapan alat komunikasi. Keadaan demikian, mengakibatkan lembaga penegak etika (seperti Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu/DKPP), bergerak kalah cepat dengan aparat penegak hukum lainnya.

Banyak kejadian, yang mana penyelenggara pemilu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian dalam kasus tertentu, baru kemudian lembaga penegak etika bertindak. Karenanya perlu dipertimbangkan untuk memberi kewenangan lebih kepada lembaga penegak etika, yang tugasnya mengawasi lembaga negara dengan kewenangan lebih besar agar marwah lembaga tersebut bisa terjaga.

Keempat, kepemimpinan etis. Faktor ini, menurut Huberts, umumnya dianggap sebagai salah satu faktor terpenting dalam membentuk budaya etis organisasi, serta etika dan integritas para pegawai. Artinya, untuk mewujudkan sebuah organisasi yang menjalankan prinsip-prinsip etis dengan penuh integritas, sudah seharusnya dimulai dari atas yaitu pemimpinnya. Apabila pemimpin memberi contoh yang baik dan etis, bisa dipastikan akan diikuti oleh seluruh pegawai di bawahnya.

Oleh karena itu, menemukan seorang pimpinan Bawaslu yang penuh integritas menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama. Dengan kewenangan besar yang saat ini dimiliki oleh Bawaslu, semua pihak harus memastikan lembaga ini bisa menjadi kompas integritas bagi penyelenggaran pemilu di Indonesia. Dengan terjaganya integritas pimpinan dan pegawai Bawaslu, diharapkan pemilu yang jujur dan adil akan bisa dicapai. Semoga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya