Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SERANGKAIAN aksi teror yang nyaris tanpa jeda oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dalam beberapa waktu terakhir, seolah-olah menegasikan eksistensi negara. Padahal, negara harus selalu hadir untuk melindungi setiap warga negaranya. Aksi-aksi teror berupa kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak berdosa, maupun perusakan fasilitas publik masih terus terjadi hingga saat ini tanpa bisa dicegah atau diantisipasi oleh aparat negara.
Seperti pada Kamis (8/4), dua guru harus kehilangan nyawa ditembak KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Mereka adalah Oktavianus Rayo (42) dan Yonathan Renden (28). Oktavianus ditembak di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, pada Kamis (8/4), lalu Yonathan ditembak pada Jumat (9/4) di Kampung Ongolan, Distrik Beoga. KKB pun melakukan aksi-aksi kriminal seperti membakar SD, SMP, SMA di wilayah Kampung Julukoma, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua. Bahkan pada sore harinya. KKB juga membakar satu helikopter.
Berlanjut pada Rabu (14/4) KKB juga membunuh seorang tukang ojek di wilayah Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Lalu, KKB juga menembak seorang pelajar SMA di Kampung Tagaloa, Kabupaten Puncak Ilaga hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa itu terjadi Kamis (15/4) dengan korban bernama Ali Mom, pelajar kelas 1 SMAN I Ilaga.
Tidak berhenti sampai di situ, KKB masih melakukan aksi kriminalnya dengan menyerang dan membakar kantor kas Bank Papua, puskesmas, sekolah (SD Inpres), dan pasar, pada Senin (13/9). Lalu, pada Selasa (14/9) juga telah melakukan teror dan kekerasan berupa penyerangan dan pembakaran puskesmas, sekolah (SD dan SMP), sejumlah rumah para nakes dan guru di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Dampak penyerangan yang terakhir tidak hanya berupa kerugian harta benda, tetapi juga korban jiwa, luka-luka, dan bahkan beberapa orang dinyatakan hilang.
Fakta-fakta di atas dapat dikaji dalam perspektif hukum humaniter dan hukum HAM. Hukum humaniter justru semakin menegaskan bahwa kelompok bersenjata di atas (KKB), hanyalah berstatus sebagai kelompok kriminal (banditry), bukan kelompok pemberontak yang berstatus belligerent. Terlebih lagi, karena KKB melaksanakan aksinya secara insidental, tidak di wilayah tertentu yang berada dalam pengawasannya. Aksi tersebut pun dilakukan dengan taktik 'serang' (hit) dan 'sembunyi' (run).
Perbedaan mendasar
Jika dianalisis lebih jauh, KKB berbeda dengan kelompok bersenjata yang berstatus sebagai belligerent yang dikategorikan sebagai pemberontak (dissident)— misalnya seperti Gerakan Aceh Merdeka/GAM—. Pasal 1 ayat (1) Protokol Tambahan II 1977 mensyaratkan bahwa pemberontak harus mampu untuk melaksanakan operasi militer secara berkelanjutan dan bersama-sama (as to enable them to carry out sustained and concerted military operations).
Kata berlanjut (sustained) berarti bahwa operasi-operasi militer yang dilakukan harus berlangsung secara kontinu. Penekanannya adalah kontinuitas (continuity) dan terus-
menerus (persistence). Kata bersama-sama (concerted) berarti menyetujui, merencanakan dan menyusun suatu persetujuan sesuai rencana. Lalu, dalam perspektif hukum HAM, fakta-fakta di atas sesungguhnya mengkonfirmasi adanya persoalan HAM yang sangat serius; dalam hal ini, yaitu terlanggarnya hak atas keamanan pribadi (right to security of person) yang berdampak terhadap hak untuk hidup (right to life).
Warga Papua sebagai pemegang hak-hak tersebut (rights holder) adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan atas hak-hak itu dari negara. Sebaliknya, negara adalah pemegang kewajiban (duties holder) yang harus mewujudkan ketiga hal itu dalam kenyataan. Kewajiban negara sebagaimana di atas, tidak saja bersifat konstitusional, tapi juga bersifat internasional. Dikatakan bersifat konstitusional, karena bagian ke-4 Preambul UUD 1945 telah mengamanatkan secara tegas kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Lalu, bersifat internasional, karena Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR melalui UU No 12 Tahun 2005 sehingga Indonesia menjadi pihak pada Kovenan itu dan terikat secara hukum untuk melaksanakan semua kewajiban yang diatur oleh ICCPR. Pasal 2 ayat (1) ICCPR mengatur bahwa setiap negara pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya, dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Terkait hal di atas, lantas apa yang wajib dilakukan oleh negara? Negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan (reparations), yaitu; dari sisi pelaku, negara harus melakukan upaya penegakan hukum, termasuk melakukan proses hukum terhadap setiap orang/pihak yang terlibat dengan kekerasan yang terjadi di Papua (dalam hal ini terutama anggota KKB). Lalu dari sisi korban, negara harus memberikan pemulihan kepada para korban, baik berupa kompensasi, restitusi, maupun bantuan (dalam hal ini para warga sipil korban tindak kriminal KKB).
Mengenai pemulihan korban, hal tersebut sesungguhnya sudah diatur diatur di dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian aturan pelaksanaanya diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk menangani korban menurut ketentuan itu. Warga sipil di Papua yang telah menjadi korban tindak kriminal KKB di atas, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut pada prinsipnya berhak atas pemulihan berupa; kompensasi, restitusi maupun bantuan. Oleh karena itu, LPSK seyogyanya dapat secara proaktif segera mengambil langkah-langkah nyata untuk mewujudkan ketiga hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap para korban tersebut.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim Satgas Ops Damai Cartenz telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan informasi lanjutan.
SEORANG anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap karena menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan,
Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan, seraya mengatakan pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni.
Jalur dialog secara intensif harus dibuka oleh pemerintah karena situasi kekerasan di Bumi Papua terus berlangsung sejak lama.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pihak yang paling mengetahui kasus serangan itu adalah jajaran TNI dan Polri yang bertugas di daerah tersebut.
Komnas HAM RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh sedikitnya 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved