Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Menelisik KKB di Papua

Andrey Sujatmoko, Dosen FH, Ketua Bagian Hukum Internasional, Sekretaris Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs) FH Universitas Trisakti
01/10/2021 09:05
Menelisik KKB di Papua
Andrey Sujatmoko(Dok pribadi)

SERANGKAIAN aksi teror yang nyaris tanpa jeda oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dalam beberapa waktu terakhir, seolah-olah menegasikan eksistensi negara. Padahal, negara harus selalu hadir untuk melindungi setiap warga negaranya. Aksi-aksi teror berupa kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak berdosa, maupun perusakan fasilitas publik masih terus terjadi hingga saat ini tanpa bisa dicegah atau diantisipasi oleh aparat negara.

Seperti pada Kamis (8/4), dua guru harus kehilangan nyawa ditembak KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Mereka adalah Oktavianus Rayo (42) dan Yonathan Renden (28). Oktavianus ditembak di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, pada Kamis (8/4), lalu Yonathan ditembak pada Jumat (9/4) di Kampung Ongolan, Distrik Beoga. KKB pun melakukan aksi-aksi kriminal seperti membakar SD, SMP,  SMA di wilayah Kampung Julukoma, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua. Bahkan pada sore harinya. KKB juga membakar satu helikopter.

Berlanjut pada Rabu (14/4) KKB juga membunuh seorang tukang ojek di wilayah Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Lalu, KKB juga menembak seorang pelajar SMA di Kampung Tagaloa, Kabupaten Puncak Ilaga hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa itu terjadi Kamis (15/4) dengan korban bernama Ali Mom, pelajar kelas 1 SMAN I Ilaga.  

Tidak berhenti sampai di situ, KKB masih melakukan aksi kriminalnya dengan menyerang dan membakar kantor kas Bank Papua, puskesmas, sekolah (SD Inpres), dan pasar, pada Senin (13/9). Lalu, pada Selasa (14/9) juga telah melakukan teror dan kekerasan berupa penyerangan dan pembakaran puskesmas, sekolah (SD dan SMP), sejumlah rumah para nakes dan guru di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Dampak penyerangan yang terakhir tidak hanya berupa kerugian harta benda, tetapi juga korban jiwa, luka-luka, dan bahkan beberapa orang dinyatakan hilang.

Fakta-fakta di atas dapat dikaji dalam perspektif hukum humaniter dan hukum HAM.  Hukum humaniter justru semakin menegaskan bahwa kelompok bersenjata di atas (KKB), hanyalah berstatus sebagai kelompok kriminal (banditry), bukan kelompok pemberontak yang berstatus belligerent. Terlebih lagi, karena KKB melaksanakan aksinya secara insidental, tidak di wilayah tertentu yang berada dalam pengawasannya. Aksi tersebut pun dilakukan dengan taktik 'serang' (hit) dan 'sembunyi' (run).

Perbedaan mendasar

Jika dianalisis lebih jauh, KKB berbeda dengan kelompok bersenjata yang berstatus sebagai belligerent yang dikategorikan sebagai pemberontak (dissident)— misalnya seperti Gerakan Aceh Merdeka/GAM—. Pasal 1 ayat (1) Protokol Tambahan II 1977 mensyaratkan bahwa pemberontak harus mampu untuk melaksanakan operasi militer secara berkelanjutan dan bersama-sama (as to enable them to carry out sustained and concerted military operations).

Kata berlanjut (sustained) berarti bahwa operasi-operasi militer yang dilakukan harus berlangsung secara kontinu. Penekanannya adalah kontinuitas (continuity) dan terus-
menerus (persistence). Kata bersama-sama (concerted) berarti menyetujui, merencanakan dan menyusun suatu persetujuan sesuai rencana. Lalu, dalam perspektif hukum HAM, fakta-fakta di atas sesungguhnya mengkonfirmasi adanya persoalan HAM yang sangat serius; dalam  hal  ini, yaitu terlanggarnya hak atas keamanan pribadi (right to security of person) yang berdampak terhadap hak untuk hidup (right to life).

Warga Papua sebagai pemegang hak-hak tersebut (rights holder) adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan atas hak-hak itu dari  negara. Sebaliknya, negara adalah pemegang kewajiban (duties holder) yang harus mewujudkan ketiga hal itu dalam kenyataan. Kewajiban negara sebagaimana di atas, tidak saja  bersifat konstitusional, tapi juga bersifat internasional. Dikatakan bersifat  konstitusional, karena bagian ke-4 Preambul UUD 1945 telah mengamanatkan secara tegas  kepada negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.  

Lalu, bersifat internasional, karena Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR melalui UU No 12 Tahun 2005 sehingga Indonesia menjadi pihak pada Kovenan itu dan terikat secara hukum untuk melaksanakan semua kewajiban yang diatur oleh ICCPR. Pasal 2 ayat (1) ICCPR mengatur bahwa setiap  negara pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya, dan tunduk  pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Terkait hal di atas, lantas apa yang wajib dilakukan oleh negara? Negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan (reparations), yaitu; dari sisi pelaku, negara harus melakukan upaya penegakan hukum, termasuk melakukan proses hukum terhadap setiap orang/pihak yang terlibat dengan kekerasan yang terjadi di Papua (dalam hal ini terutama anggota KKB). Lalu dari sisi korban, negara harus memberikan pemulihan kepada para korban, baik berupa kompensasi, restitusi, maupun bantuan (dalam hal ini para warga sipil korban tindak kriminal KKB).
 
Mengenai pemulihan korban, hal tersebut sesungguhnya sudah diatur diatur di dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian aturan pelaksanaanya diatur dalam PP No 35 Tahun 2020  tentang Perubahan atas PP No 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Korban.  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk menangani korban menurut ketentuan itu. Warga sipil di Papua yang telah menjadi korban tindak kriminal KKB di atas, berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut pada prinsipnya berhak atas pemulihan berupa; kompensasi, restitusi maupun bantuan. Oleh karena itu, LPSK seyogyanya dapat secara proaktif segera mengambil langkah-langkah nyata untuk mewujudkan ketiga hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap para korban tersebut. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik