Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SISTEM keolahragaan suatu negara ditentukan bagaimana cara pandang negara itu terhadap olahraga. Di Indonesia, pembangunan olahraga didasarkan pada permasalahan budaya olahraga yang diharapkan dapat mendukung terwujudnya prestasi olahraga. Dalam UU No 3/2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Indonesia memandang olahraga sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan.
Secara konkret tujuan pembangunan dapat dilihat dari rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), hingga program kerja Kemenpora bidang Olahraga. Dalam hal ini, olahraga Indonesia dikaitkan dengan pembangunan SDM yang berkualitas. Lantas, selama ini bagaimana implementasi dan pencapaian UU No 3/2005 terhadap pembangunan SDM yang berkualitas?
Konsep olahraga sebagai sarana pembangunan dapat ditelusuri jejaknya dari gerakan Sport for Development and Peace (SDP) yang dikampanyekan PBB dalam Millennium Development Goals 2000-2015 (MDGs), kemudian dilanjutkan Sustainable Development Goals 2016-2030 (SDGs). Namun, jauh sebelum SDP dikampanyekan PBB sebagai gerakan mendukung pencapaian SDGs, Indonesia telah menggunakan olahraga sebagai sarana perjuangan yang berdimensi politik dan sebagai sarana pembangunan.
Hal itu dapat dilihat dari masa revolusi kemerdekaan dengan beberapa peristiwa penting. Salah satunya, penyelenggaraan PON I/1948 di Surakarta yang saat itu menjadi upaya bangsa Indonesia untuk menunjukkan keberadaannya kepada dunia. Kemudian juga terlihat pada penyelenggaraan Games of the New Emerging Forces (Ganefo) di Jakarta pada 1963.
Olahraga sebagai sarana pembangunan juga telah dimulai pada masa Orba. Hal itu pun tampak dari munculnya panji olahraga dan penetapan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 1980-an. Kemudian pada 1982, muncul slogan, “Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.” Olahraga pun menjadi bagian dari upaya untuk membangun bangsa dan negara.
Penggunaan olahraga sebagai sarana pembangunan ini dapat dilihat pada saat pencanangan Haornas, yang dilatarbelakangi semangat pembangunan. Menurut Presiden Soeharto, bahwa “Kita tidak mungkin mewujudkan masyarakat maju, adil, dan sejahtera lahir batin seperti yang kita cita-citakan jika masyarakat kita lemah jasmani dan rohaninya.” (Kompas, 10/9/1983)
Dari kedua masa itu, gagasan dan cara pandang terhadap olahraga telah menghasilkan momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk menunjukkan eksistensi, serta pembangunannya di tingkat internasional. Lalu, pada 2005, posisi olahraga sebagai sarana pembangunan pun ditegaskan melalui UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dengan menyebutkan, “Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.”
Namun, sejauh ini sistem keolahragaan di Indonesia ternyata belum berjalan dengan baik. Prestasi olahraga nasional dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Bahkan, pada dekade terakhir, penurunan prestasi Indonesia dalam bidang olahraga seakan sulit teratasi. Peringkat Indonesia dalam kejuaraan regional maupun internasional terus menurun.
Dalam sebuah diskusi di Pusat Perencanaan Undang-undang Badan Keahlian DPR (11/2/2020), pemerhati keolahragaan Indonesia, Fritz E Simandjuntak, menyatakan Indonesia tidak pernah mengulangi apalagi meningkatkan prestasinya di Olimpiade sejak 1992 dengan raihan 2 medali emas dari bulu tangkis. Kondisi itu merupakan gambaran puncak prestasi atau defining victory.
Adapun, beberapa catatan permasalahan olahraga Indonesia saat ini, antara lain overlapping kewenangan antar-stakeholders, lemahnya peran pemerintah daerah, kurangnya apresiasi kepada pelaku olahraga, sarana dan prasarana olahraga yang belum terkelola dengan baik, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, pariwisata, ekonomi kreatif dalam memajukan olahraga, serta minimnya peran pendidikan dalam keolahragaan.
Sementara itu, penganggaran bidang olahraga di RI secara umum masih sangat bergantung dana pemerintah maupun pemerintah daerah, serta mekanisme dana hibah dalam praktiknya pun riskan menimbulkan persoalan hukum. Kasus penangkapan mantan Menpora RI, pada 27 September 2019 oleh KPK tidak terlepas dari pelaksanaan dana hibah (Kompas, 27/9/2019). Hal ini pada akhirnya memengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khususnya di bidang olahraga prestasi.
Prestasi olahraga Indonesia yang telah dicapai selama ini tentunya patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Namun, perkembangan olahraga Indonesia secara keseluruhan turut menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, untuk memajukan keolahragaan secara utuh, perlunya mencari akar permasalahannya. Alternatif solusi yang ditawarkan, yaitu melakukan penyempurnaan regulasi yang ada pada tingkat UU yang mengatur mengenai keolahragaan, yakni UU No 3/2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pengusulan RUU SKN telah dilakukan sejak akhir 2019 dan saat ini sedang berada di tahap pembicaraan tingkat I. Dalam proses penyempurnaan regulasi itu, tentunya membutuhkan kecermatan yang benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Beberapa catatan permasalahan yang patut diperhatikan, antara lain mengenai perencanaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, kelembagaan olahraga, sarana dan prasarana. Lalu, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, industri olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi, kerja sama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pendanaan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan.
Selanjutnya, upaya pembangunan olahraga yang didasarkan pada pemassalan budaya olahraga, diharapkan tidak hanya dapat mendukung terwujudnya prestasi olahraga, tetapi juga menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kebugaran dan kesehatan. Olahraga sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan merupakan cita-cita besar yang telah ditanamkan sejak lama, dan tentunya di masa kini, pengembangan olahraga juga perlu dilakukan sebagai upaya memajukan bangsa dan negara di tingkat internasional.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Menjaga kebugaran kini telah menjadi bagian penting dari gaya hidup modern.
Sebelum olahraga, baiknya lakukan pemanasan 5 sampai 10 menit sebelum olahraga sangat penting untuk mencegah cedera dan meningkatkan performa.
Bukan rahasia lagi bahwa aktivitas fisik sangat penting untuk menua dengan baik. Namun, ini tidak berarti Anda harus bergabung dengan gym untuk menikmati efek peningkatan umur
Banyak orang fokus pada durasi dan intensitas latihan, namun lupa bahwa tubuh juga perlu pemulihan yang tepat.
Hidrasi yang tepat sangat penting untuk tubuh setelah berolahraga. Minum air sebelum, selama, dan setelah berolahraga merupakan langkah dasar yang perlu dilakuka
Agar tetap sehat, baiknya lakukan istirahat aktif dan cukup tidur, jangan abaikan hari recovery minimal 1 sampai 2 hari per minggu, dan konsumsi nutrisi dan hidrasi yang cukup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved