Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
HARAPAN pekerja formal memperoleh tunjangan hari raya (THR) pada 2021 semakin besar setelah Menteri Ketenagakerjaan pada 12 April menerbitkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 kepada gubernur di seluruh Indonesia 2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketegasan pemerintah kepada setiap perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerja mereka sejatinya memang diperlukan mengingat pada 2020 ditengarai sejumlah perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja mereka.
Sangat dipahami, memang, dampak buruk pandemi terhadap kinerja perusahaan cukup menyulitkan untuk membayarkan THR bagi pekerja mereka pada 2020. Namun, meski dampak pandemi belum berakhir, pada 2021 pemerintah tetap mendorong perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerja mereka. Bahkan, pemerintah berupaya melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar.
Keberadaan THR memang amat diperlukan untuk meringankan beban pengeluaran yang kian besar dalam merayakan Idul Fitri. Semakin besarnya pengeluaran itu bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan merayakan Lebaran, melainkan juga akibat meningkatnya harga barang dan jasa yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Tanpa THR
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, harapan memperoleh THR tidak berlaku bagi semua pekerja. Secara faktual, hanya pekerja formal yang jumlahnya kurang dari dua perlima (39,53%) dari total pekerja di Tanah Air yang memperoleh THR. Sebaliknya, lebih dari tiga perlima pekerja lainnya (60,47%) tidak memperoleh THR. Mereka itu ialah yang bekerja di sektor informal.
Bahkan, dampak pandemi mengakibatkan pekerja formal menurun, sedangkan pekerja informal meningkat selama Agustus 2019-Agustus 2020. Pekerja formal turun dari 44,12% (Agustus 2019) menjadi 39,53% (Agustus 2020), sedangkan pekerja informal meningkat dari 55,88% (Agustus 2019) menjadi 60,47% (Agustus 2020). Hal itu sekaligus mengisyaratkan bahwa pekerja formal yang menerima THR pada 2021 jumlahnya berpotensi menurun.
Pekerja informal memang masih memiliki peluang memperoleh THR atas kemurahan hati atau kesepakatan secara bipartit sebelumnya, antara pemberi kerja dan penerima kerja. Namun, pekerja informal yang mendapat THR dari pemberi kerja itu terbilang jarang sehingga jumlahnya ditengarai relatif kecil.
Menurut status pekerjaan, pekerja informal yang menyandang status sebagai pengusaha dalam menghadapi Lebaran dapat mengusahakannya secara mandiri. Meski demikian, akibat dampak pandemi, para pengusaha itu tidak mudah mengalokasikan dana untuk menyambut Lebaran. Yang termasuk pengusaha di sektor informal itu ialah mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, dan berusaha dibantu buruh tetap yang jumlahnya 39,16% dari total pekerja di Tanah Air.
Namun, bagi pekerja informal yang berstatus sebagai pekerja keluarga tidak dibayar, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja bebas di pertanian dengan jumlah sebanyak 24,47% dari total pekerja, yang pendapatannya bergantung pada pemberi kerja, diperkirakan cukup sulit mengalokasikan anggaran untuk menghadapi Lebaran. Hal itu disebabkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja terbilang sulit bagi pekerja informal karena pendapatan mereka relatif kecil.
Tanpa THR, pekerja informal kerap menyiasati dengan cara melakukan coping strategy dalam menghadapi Lebaran. Upaya yang dilakukan ialah berutang dan menjual barang berharga. Hal itu tentunya akan kian menambah beban kehidupan pekerja informal yang sebagian besar di antaranya berstatus sebagai penduduk miskin. Akibatnya, derajat kemiskinan pekerja informal berpotensi kian dalam dan semakin parah seusai Lebaran.
Perlu upaya
Atas dasar itu, pemerintah perlu mencari terobosan agar pekerja informal yang tidak memperoleh THR dapat merayakan Lebaran tanpa terbebani oleh utang dan terjualnya barang berharga. Untuk itu, perlu dilakukan sedikitnya tiga hal.
Pertama, pemerintah perlu melakukan pengendalian harga agar tidak melonjak tajam menjelang Lebaran. Upaya yang dilakukan ialah memastikan kecukupan pasokan, kelancaran distribusi, dan tata niaga sejumlah komoditas kebutuhan pokok. Termasuk di dalamnya pemberlakuan operasi pasar murah dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengendalian harga itu amat membantu daya beli pekerja informal dan penduduk miskin dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran.
Kedua, mendorong penguatan solidaritas sosial untuk membantu pekerja informal dan penduduk miskin. Sangat diharapkan, solidaritas sosial itu tidak hanya bersifat pemberian zakat, tapi juga bantuan sukarela dari mereka yang memiliki kemampuan berlebih. Hal itu disebabkan kian melebarnya ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan meningkatnya angka rasio Gini di masa pandemi. Rilis BPS tentang tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia (15/2/2021) menyebutkan, rasio Gini meningkat dari 0,381 pada Maret 2020 menjadi 0,385 pada September 2020.
Meningkatnya angka rasio Gini itu mengisyaratkan distribusi pendapatan kian timpang. Pendapatan penduduk 20% terkaya berdasarkan proksi pengeluaran menurut ukuran Bank Dunia semakin meningkat. Tercatat, pengeluaran 20% penduduk terkaya meningkat dari 45,49% pada Maret 2020 menjadi 46,22% pada September 2020 dari total pengeluaran di Tanah Air.
Ketiga, mempercepat pemulihan ekonomi yang disertai dengan penciptaan kesempatan kerja. Terutama, bagi pekerja informal dan pekerja yang mengalami kebangkrutan usaha dan kehilangan pekerjaan selama pandemi.
Penciptaan kesempatan kerja itu sepatutnya mulai dikebut seusai Lebaran. Tujuannya mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan serta kedalaman dan keparahan kemiskinan akibat penduduk yang melakukan coping strategy karena desakan pengeluaran menghadapi Lebaran.
Dalam konteks itu, penciptaan kesempatan kerja melalui padat kerja merupakan hal mendesak untuk segera diwujudkan. Hal itu berkaitan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021, yang mencapai Rp699,43 triliun. Besar harapan, berbagai program dan kegiatan dalam PEN itu juga dapat menciptakan peluang bekerja yang bersifat padat karya.
BARU beberapa waktu dibuka, pendaftaran mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) langsung diserbu lebih dari 105.000 pendaftar.
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
JALAN hidup manusia tidak selalu mudah ditebak. Hal inilah yang dialami oleh seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur, Evi Setyorini.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi.
Layanan ini hadir untuk menjadi solusi bukan hanya bagi para pelanggan yang membutuhkan jasa cuci, namun juga bagi para pekerja.
ASUS merilis laptop baru yakni ExpertBook BG1409CVA yang diklaim memiliki ketangguhan tingkat tinggi. Bersertifikat US Military Grade MIL-STD-810H
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved