Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MEDIA Indonesia (28/2) memberitakan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka oleh KPK karena kasus korupsi. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan suap proyek perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin telah menambah jumlah deretan koruptor kala pandemi. Sepertinya, nyaris tak ada lembaga tinggi negara yang luput dari jeratan korupsi.
Rentetan kasus korupsi yang marak belakangan ini sesungguhnya sudah pada tingkat mengkhawatirkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai bencana dan krisis belakangan ini seakan-akan tidak menumbuhkan sedikit pun sikap empati kemanusiaan. Apa yang seharusnya haram dan tabu dilakukan malah dianggap sebagai sesuatu yang ‘wajar’ dan biasa-biasa saja.
Ironisnya, kasus korupsi yang menjamak tersebut terjadi di saat kita tengah berjuang melawan pandemi covid-19. Mungkin, tak ada ungkapan yang lebih tepat berkaitan dengan situasi ini pada apa yang disebut Friedrich Nietzsche sebagai 'Umwertung aller Werte'--penjungkirbalikan nilai-nilai.
Tunakemanusiaan
Korupsi, penggunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi, merefleksikan keburukan bukan hanya pelaku-pelaku secara individual, melainkan juga kelompok atau organisasi, entah itu privat entah publik. Justru, yang terakhir inilah yang paling berbahaya karena melibatkan banyak orang, dari berbagai level dan berkaitan dengan sistem organisasi.
Di sini, korupsi bersifat sistemis karena sudah menjadi bagian utuh atau sesuatu yang inheren dalam sistem organisasi pelayanan publik sehingga orang yang terlibat dalam sistem yang korup itu tidak lagi menyadari bahwa apa yang dibuatnya merupakan tindakan korupsi.
Karena itu, tidak mengherankan banyak orang yang baik, jujur, sopan, berintegritas, dan taat beragama terjerumus ke dalam tindakan pidana korupsi ketika mereka masuk birokrasi atau terjun ke dunia politik praktis, entah sebagai anggota legislatif entah pejabat publik lainnya. Sistem yang korup mengondisikan orang untuk terlibat dalam tindakan-tindakan korupsi. Celakanya lagi, hukum, selain tidak memberikan efek jera, terlibat banyak dalam korupsi.
Paus Fransiskus (2014) mengibaratkan korupsi dengan tumor ganas yang hanya mungkin disembuhkan lewat mukjizat. "Dosa akan diampuni, tetapi korupsi tak dapat diampuni." Menurut Paus Fransiskus, awalnya korupsi berakar dalam dosa individu koruptor, seperti tumor. Ia kemudian menyebar ke seluruh tatanan sosial hingga akhirnya berkembang menjadi dosa struktural. Jika korupsi sudah membudaya, dan menjadi jati diri sebuah masyarakat, dia akan merambah ke semua lapisan sosial.
Sementara rakyat direpotkan atau mungkin menderita akibat pembatasan sosial, PHK, kelangkaan barang kebutuhan rumah tangga, pusingnya kuliah/sekolah online dengan segala tugas-tugasnya, dan masih banyak lagi, dalam tangis dan cucuran peluh, para pejabat kita justru bersekongkol dengan pelaku korupsi lainnya. Meminta diprioritaskan tes kesehatan, minta kenaikan gaji dan tunjangan, meminta pengadaan mobil dan fasilitas perkantoran baru bernilai miliaran, hingga asyik berbelanja keluar negeri. Lantas, pada titik ini, ada semacam banalitas pada level kesadaran dan aksi dalam diri elite kita saat ini.
Moralitas kita
Korupsi ialah praktik manipulasi atas kekuasaan legitim untuk memperoleh keuntungan pribadi. Korupsi ialah kejahatan individual dan sekaligus sosial. Ia menghancurkan jiwa manusia dan melumpuhkan kemampuan manusia untuk bertindak etis. Ia menghancurkan manusia dan juga institusi-institusi sosial.
Kofi Annan, mantan Sekjen PBB, dalam acara promulgasi Konvensi PBB Antikorupsi (2004) mengungkapkan, "Korupsi ialah sebuah wabah dengan spektrum dampak sangat luas, yang menghancurkan tatanan sosial. Ia menguburkan demokrasi dan kedaulatan hukum, ia ialah akar dari pelanggaran-pelanggaran HAM, menghancurkan tatanan ekonomi pasar, menurunkan kualitas hidup dan menyuburkan kejahatan terorganisasi, terorisme, dan ancaman-ancaman kemanusiaan lainnya."
Secara etis, korupsi memiliki daya destruktif yang sangat masif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi kala pandemi layak dipersamakan dengan mengorupsi kemanusiaan. Korupsi ini merusak keadaban kemanusiaan. Korupsi mesti menjadi keprihatinan semua elemen bangsa Indonesia, termasuk agama-agama, untuk berperang melawan kejahatan korupsi.
Klaim bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa religius memiliki konsekuensi logis, yaitu tuntutan dan keharusan untuk menerjemahkan nilai-nilai religius itu di dalam kehidupan keseharian, baik di dalam ruang privat maupun di dalam ruang publik.
Untuk memperkukuh ruang publik etis sebagai kontrol atas kekuasaan, agama-agama sebagai institusi moral harus menjadi agen perubahan terdepan dalam perang melawan korupsi. Agama-agama, misalnya, perlu menggali dan menafsir kembali ajaran kitab suci dan teologi masing-masing dalam terang usaha pemberantasan korupsi.
Agama (teologi) yang benar harus mampu mewartakan Allah sebagai cinta dan keadilan. Gambaran Allah ini harus mampu mengalahkan korupsi sebagai manipulasi atas rasa saling percaya. Secara etis, korupsi menghancurkan trust atau rasa saling percaya yang menjadi salah satu basis utama tatanan sosial. Karena itu, korupsi harus menjadi keprihatinan agama-agama, baik dalam refleksi teologis maupun keterlibatan konkret.
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved